Terkait Pemberhentian Sekda, Pemprov Siap Penuhi Undangan KASN

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie (tengah, kiri) didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Anis Naki saat menggelar pertemuan dengan Presiden dan Pengurus BEM se-Gorontalo bertempat di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (2/4). Berbagai isu terkini dibahas secara santai namun serius di antaranya tentang polemik taksi online, pemberhetian Sekda, maraknya Alfamart dan Indomaret hingga program pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah. (Foto: Salman-Humas).

Pemerintah Provinsi Gorontalo siap memenuhi undangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Hal itu untuk meminta penjelasan terkait dengan pemberhentian mantan Sekretaris Daerah Winarni Monoarfa dari jabatannya.

Kepastian itu diperoleh saat Gubernur Gorontalo Rusli Habibie berdialog dengan Presiden dan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Senin (2/4). Turut hadir dalam kesempatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Anis Naki dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ridwan Yasin.

Di hadapan mahasiswa, Gubernur Rusli meminta Kepala BKD untuk menjelaskan secara runut bagaimana proses pemberhentian Sekda yang sudah dilakukan. Penjelasan ini penting untuk menjawab pertanyaan mahasiswa yang hadir serta mendudukkan permasalahan secara proprosional.

Ridwan Yasin mengemukakan, pemberhentian Sekda sudah dibahas secara matang di tingkat Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan). Peraturan yang menjadi acuan yakni UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN khususnya di pasal 117 ayat 1 tentang durasi jabatan bagi Pejabat Tinggi Utama, Madya dan Pratama yang hanya dapat diduduki paling lama lima tahun.

“Di pasal itu disebutkan paling lama lima tahun. Mengertinya, satu tahun juga bisa (dijabat). Kalau bahasanya selama lima tahun maka harus lima tahun. Itu perbedaan antara bahasa “paling lama” dan ‘selama’ lima tahun,” terang Ridwan Yasin yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.

Hal lain yang menjadi pertimbangan, lanjut kata Ridwan, Winarni Monoarfa sudah menjabat Sekda selama enam tahun. Selain itu, status kepegawaian Guru Besar Universitas Hasanuddin itu sebagai pegawai yang diperbantukan dan dipekerjakan di Pemprov Gorontalo yang sudah 16 tahun mengabdi di daerah.

“Sehingga ketika kami ajukan ke pak Gubernur, maka beliau tidak bisa menolak pemberhentian itu. Pak gubernur meminta agar tetap menyampaikan secara prosedural ke Kemendagri. Kemendagri pun mengkaji sesuai aturan, ketika itu tidak sesuai pasti Kemendagri mengembalikan. Prosesnya berlanjut ke Setneg (Sekretariat Negara) di sana juga dikaji oleh tim sebelum diajukan ke Presiden,” ungkapnya.

Tidak puas dengan penjelasan Kepala BKD, Gubernur meminta Ridwan untuk menjelaskan tentang kabar yang beredar bahwa SK pemberhetian Sekda diserahkan tengah malam di tanggal 16 Maret lalu.

Di hadapan mahasiswa, Rusli juga meminta penjelasan terkait isu yang berkembang bahwa Winarni diminta segera meninggalkan rumah dan mobil dinas di malam penyerahan SK. Hal itu sengaja ditanyakan untuk menjawab spekulasi yang berkembang di masyarakat.

“Perlu diketahui, SK Presiden itu ditandatangani tanggal 6 Februari 2018. Sementara surat pengantar dari Dirjen Otda Kemendagri keluar tanggal 14 Maret 2018 dan diterima beliau tanggal 16 Maret. Kami hawatir jangan sampai terlalu lama maka produk yang dihasilkan oleh beliau bisa tidak sah secara hukum”, imbuh Ridwan.

Pertimbangan kenapa malam, karena di waktu yang hampir bersamaan ada acara penyerahan SK Mendagri tentang pemberhentian Wakil Bupati Gorontalo Fadli Hasan (SK yang keluar bersamaan dengan SK Pemberhentian Sekda). Penyerahan tersebut dihadiri oleh Gubernur, Wakil Gubernur Idris Rahim, Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, unsur DPRD Kabupaten Gorontalo dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah.

“Jadi saya bersama pak Asisten I Bidang Pemerintahan diminta pak Wagub ke rumah ibu Sekda sekitar jam 9 malam. Posisi beliau masih sedang memimpin rapat PMI di luar rumah. Sekitar pukul 11 beliau kembali, kami menyambut beliau dan dipersilahkan masuk. Pertama beliau masih minta informasi bagaimana proses penyerahan pemberhentian Wabub di Rudis. Setelah itu, pak Anis menjelaskan bahwa ada juga SK terkait pemberhentian beliau,” jelas Ridwan panjang lebar.

Ridwan menjamin tidak ada permintaan kepada Winarni untuk segera meninggalkan rumah dinas malam itu juga. Sebagaimana yang santer diisukan. Fakta sebenarnya, Winarni memang ada agenda ke Makassar besok paginya.

Penjelasan Ridwan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada KASN. Rencananya BKD akan menjadi representasi Pemprov Gorontalo dalam pertemuan untuk menindaklanjuti laporan Winarni Monoarfa tentang pemberhentian dirinya.

Sementara itu, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie sudah beritikad baik untuk mempromosikan Winarni sebagai pejabat eselon I di kementrian/lembaga di pusat. Menurut Rusli, Winarni sudah layak “naik kelas” karena kapasitas intelektual dan prestasinya selama ini.

Di mata Gubernur Rusli, Winarni merupakan sosok aparatur yang loyal, pintar, berprestasi dan taat beragama. Rusli mengaku, bulan Januari lalu pernah menerima CV (curriculum vitae) dari Winarni agar dipromosikan pada kementrian dan lembaga.

“Dari awal saya sudah bicara dengan beliau bahwa sudah satu periode (5 tahun) bersama saya. Ibu Sekda sudah sangat cocok untuk dipromosikan jadi pejabat eselon I di Kementrian. Sejak pelantikan pejabat tanggal 23 November lalu sudah saya sampaikan ke media akan ada perombakan pejabat dari eselon I,II,III, IV dan staf. Tanggal 29 Desember ketika apel kerja akhir tahun juga sudah saya sampaikan, begitu juga saat apel kerja awal tahun yang bertepatan saat beliau berlibur ke Amerika. Jadi semua ini sudah berproses tidak serta merta dilakukan” tutur Rusli.

Nama Winarni pernah disodorkan ke sejumlah kementrian untuk dipertimbangkan mengisi posisi Dirjen yang kosong. Hal itu juga dimaksudkan untuk mendorong adanya keterwakilan Orang Gorontalo yang menduduki posisi strategis di pusat. Jaringan birokrasi yang selama ini tidak dimiliki oleh Gorontalo.

Oleh karena itu, Rusli berharap agar persoalan ini bisa dipahami dan didudukkan pada tempat yang proporsional. Ia tidak ingin hal ini dibesar-besarkan sehingga melupakan permasalahan substantif daerah yang lebih besar. Masalah kesehatan, pendidikan, pembangunan infrstruktur dan ekonomi kerakyatan masih banyak yang harus dipikirkan dan dikerjakan oleh pemerintah.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI