Kredit PNS Pemprov Gorontalo Dibatasi 50 Persen Gaji

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat memimpin Apel Korpri di lingkungan pemerintah provinsi, Senin (19/3). Salah satu arahannya meminta agar pimpinan OPD untuk tidak memberikan izin bagi PNS yang mengajukan kredit di atas 50 Persen gaji bulannya. (Foto: Isam-Humas).
Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan pembatasan kredit bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah provinsi. Ia meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak memberikan rekomendasi bagi PNS yang mengajukan kredit ke bank melebihi separuh dari gaji yang diperoleh.

“Saya sudah mengeluarkan surat kepada kepala Dinas/Badan/Biro untuk tidak memberikan izin kredit kepada PNS dengan menggadaikan 100 persen gaji ke bank. Cukup 50 Persen dari total gaji,” tegas Rusli saat memberikan arahan pada Apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo, Senin (19/3).

Kebijakan tersebut sengaja ia ambil untuk merespon keluhan dari istri-istri PNS. Menurutnya, istri PNS banyak yang tidak lagi menerima gaji suami yang ditransfer ke rekening istri karena habis membayar cicilan hutang bank. Tersisa tinggal pendapatan dari Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) dan uang perjalanan dinas.

“Pak gubernur, kemarin bapak menghimbau agar gaji PNS pria ditransfer ke rekening istri. Ambungu (bahasa Gorontalo, percuma). Sudah tidak ada yang kami terima karena gaji sudah habis di bank,” kata Rusli menirukan curhatan para istri PNS.

Mantan Bupati Gorontalo Utara itu menyebut bahwa gaji PNS yang minus berdampak pada disiplin aparatur yang menurun. Tidak ada lagi motivasi pegawai untuk bekerja, bahkan untuk sekedar makan minum sehari-hari.

“Kebijakan ini bukan untuk memotong hak-hak anda sebagai pegawai. Tidak. Ini hanya untuk mengajarkan anda berdisiplin mengelola keuangan,”imbuhnya.

Untuk menseriusi kebijakan ini, Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah diminta melayangkan surat ke semua bank yang ada di Gorontalo. Termasuk kepada jasa finance untuk tidak melayani PNS jika total pinjaman yang bersangkutan melebihi dari separuh gaji.

Pendapatan PNS Pemprov Gorontalo sejauh ini terbilang cukup baik. Selain menerima gaji pokok dan tunjangan jabatan setiap bulannya, mereka juga diganjar dengan TKD. Tunjangan tersebut bervariasi bergantung jabatan. TKD terendah untuk staf sebesar 2,5 Juta Rupiah bergantung kinerjanya.

Pewarta/editor: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI