Winarni Monoarfa secara resmi telah menerima SK Pemberhentian dari jabatannya sebagai Sekda Provinsi Gorontalo, terhitung mulai tanggal 14 Maret 2018. Kepastian itu diperoleh melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo Ridwan Yasin, Minggu (18/3).
SK Permberhentian Guru Besar Universitas Hasanuddin itu ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo melalui surat nomor 16/PTA Tahun 2018 tertanggal 6 Februari 2018. Surat tersebut lantas diberi pengantar oleh Dirjen Otonomi Daerah Soni Sumarsono melalui surat no. 123.75/2271 tanggal 14 Maret 2018.
“Benar bahwa ibu Winarni sudah diberhentikan dari jabatannya sebagai sekretaris daerah Provinsi Gorontalo,” kata Ridwan Yasin.
Ridwan menjelaskan, proses pemberhentian Winarni Monoarfa adalah hal biasa dalam birokrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU. No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pasal 117 ayat 1 dan 2. UU tersebut dijabarkan lagi pada Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 pasal 133.
Pasal 117 ayat 1 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi dijabat paling lama lima tahun. Di ayat 2 menyebutkan bahwa Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana disebutkan pada ayat 1 dapat diperpanjang selama kinerjanya baik.
“Dapat diperpanjang yaah, artinya kalau tidak diperpanjang lagi yaa tidak perlu memperhatikan kinerja kan, kan gitu? Kalau tidak diperpanjang ya cukup lima tahun saja,” jelas Ridwan yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Gorontalo.
Terkait dengan pengisian kekosongan jabatan Sekda, Ridwan mengaku akan membahas Senin besok melalui rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Mekanisme pengisian yakni dengan menetapkan Pelaksana Harian (Plh) selama 15 hari ke depan. Selanjutnya, Pemprov akan mengangkat Penjabat Sekda melalui SK Gubernur atas persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Penjabat Sekda hanya berlaku selama tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan untuk menentukan Sekda definitif.
“Dalam Perpres No. 3 Tahun 2018 disebutkan bahwa Penjabat Sekda diusulkan oleh Gubernur kepada Mendagri dalam waktu lima hari. Jika dalam waktu lima hari belum keluar rekomendasi maka Penjabat Sekda sudah bisa ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur. Penjabat Sekda ini waktunya tiga bulan sambil menunggu proses lelang jabatan dan pelantikan Sekda definitif,” imbuhnya.
Ditanya kemana nanti Winarni Monoarfa ditempatkan, Ridwan menjelaskan akan memproses kepindahannya ke instansi induk yakni ke Universitas Hasanuddin. Peraih penghargaan Bintang Seroja itu statusnya hanya sebagai pegawai yang diperbantukan ke provinsi, sejak zaman Fadel Muhammad sebagai Gubernur Gorontalo.
Prof. Winarni, begitu ia biasa disapa, sudah menghabiskan 16 tahun karir birokrasinya di Pemprov Gorontalo. Awalnya ia menjabat sebagai Kepala Badan Lingkungan Hidup, Penelitian dan Dampak Lingkungan Hidup Daerah (Balitbang Pedalda) tahun 2002-2004. Tahun 2004-2012 ia dipromosi sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Tahun 2012 hingga Maret 2018 ia dipercaya sebagai Sekretaris Daerah.
Pewarta/editor: Isam