Sekda : Data Pemetaan Perangkat Daerah Harus Valid

Gorontalo – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Winarni Monoarfa di Gorontalo, Kamis, meminta dinas terkait untuk menyajikan data valid tentang indikator pemetaan dan penentuan beban kerja perangkat daerah.

Menurutnya data tersebut berpengaruh kepada tipe dinas, badan atau biro serta jumlah eselon yang dibutuhkan di dalamnya.

“Ini juga berdampak pada konsekuensi anggaran yang akan naik atau turun , sehingga valid tidaknya data sangat penting,” ujarnya saat evaluasi penataan kelembagaan perangkat daerah.

Kepala Biro Hukum dan Organisasi Ridwan Yasin mengatakan, penataan Organisasi Perangkat Daerah serta penyusunan struktur organisasi, pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saat ini dilakukan berdasarkan pada kerangka regulasi, serta kebutuhan obyektif dan kondisi lingkungan strategis daerah.

Kerangka regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, sebagai perubahan terhadap Peraturan Pemerintah sebelumnya.

“Selain PP 41, penataan kelembagaan perangkat daerah juga memperhatikan peraturan perundang-undangan yang memiliki relevansi dengan program penataan organisasi,” katanya.

Berdasarkan Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan melalui Peraturan Daerah sesuai ketentuan.

Perangkat Daerah Provinsi meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Sedangkan perangkat daerah kabupaten dan kota terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas dan Badan.

Pembentukan organisasi perangkat daerah yang berupa Dinas atau Badan diklasifikasikan berdasarkan Tipe A (beban kerja yang besar), Tipe B (beban kerja yang sedang) dan Tipe C (beban kerja yang kecil).

Penentuan beban kerja bagi Dinas didasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, dan besaran masing-masing urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.

“Juga tergantung pada kemampuan keuangan Daerah untuk Urusan Pemerintahan Wajib dan berdasarkan potensi, proyeksi penyerapan tenaga kerja, dan pemanfaatan lahan untuk Urusan Pemerintahan Pilihan,” lanjutnya.

Sedangkan besaran beban kerja pada badan berdasarkan pada jumlah penduduk, luas wilayah, kemampuan keuangan Daerah, dan cakupan tugas.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI