KOTA GORONTALO, Humas – Untuk mendorong penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tepat waktu, Pemprov Gorontalo memberikan sanksi bagi PNS yang mengabaikannya. Salah satunya dengan menunda pembayaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) bagi PNS bersangkutan. “Kebijakan ini sudah beberapa tahun kami terapkan. Siapa yang belum melaporkan SPT tahunan maka TKD-nya kami tahan (tidak dibayarkan). Kebijakan […]Selengkapnya