Tiga Organisasi Perempuan Terima Hibah Pemprov Gorontalo Tahun 2026

Jelang PENAS Dinas Parekrafpora Perkuat Koordinasi dan Cek Kesiapan Destinasi Wisata

Gubernur Gusnar Ismail Temui Massa Aksi Aliansi Bar Bar, Bahas Pertambangan Hingga Beasiswa

Wagub Gorontalo Silaturahmi dengan KKIG Sulawesi Tengah

LPTQ Provinsi Gorontalo Jelaskan Biaya MTQ Bukan Beban Penuh Daerah Tuan Rumah

Efisiensi Anggaran, Gubernur Gorontalo Instruksikan Kepala OPD Berbagi Kendaraan Saat Kunjungan Lapangan

Gubernur Tegaskan Efisiensi dan WFH Tak Berdampak pada Status P3K

Inflasi Gorontalo Terkendali Selama Ramadan 2026

Gubernur Umumkan Penerapan WFH Dua Hari di Pemprov Gorontalo

Sekretaris OPD Diminta Jadi Ujung Tombak Penyelesaian LHP

Pemprov Gorontalo Selesaikan Legalitas TPU Sebelum Pemindahan Makam

Rakor dengan Satker Kementrian PU, Bendungan Bulango Ulu Jadi Atensi

Wagub Gorontalo Nilai Haul Guru Tua sebagai Warisan Spiritual dan Pendidikan Umat

Menham Pigai Sebut Provinsi Gorontalo Masa Depan Indonesia

Gubernur Gorontalo Minta Menham Wisata Hiu Paus

Menham Sosialisasi HAM, Gubernur Gorontalo: Penting Karena Debatable

Wagub Gorontalo Ziarahi Makam Pendiri Alkhairaat di Palu

Governor Gusnar Instructs Civil Servants to Remain on Standby During Holidays

Menham Pigai ke Gorontalo Disambut Adat Mopotilolo

BPK Terima LKPD Unaudited Pemprov Gorontalo Tahun 2025

Tim Gabungan Tertibkan Antrian BBM di SPBU

KABUPATEN GORONTALO, Humas – Tim gabungan dari Pemerintah Provinsi Gorontalo dibantu Direktorat Lalu Lintas Polda Gorontalo menertibkan antrian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah SPBU

Pemprov Gorontalo Lelang 192 Kendaraan Bermotor Bekas

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo melelang 192 unit kendaraan roda bermotor bekas bertempat di halaman Kantor Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag),

Pekerjaan Asrama Badan Diklat Terancam Molor

BONE BOLANGO, Humas – Pekerjaan gedung asrama Badan Pendidikan dan Latihan (Diklat) Provinsi Gorontalo terancam molor dari waktu yang ditetapkan. Pasalnya 15 hari jelang tenggat