GORONTALO – Tenaga pendamping profesional Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) adalah ujung tombak dalam mengeksplorasi seluruh potensi sumber daya desa dan menggerakkan masyarakat desa, dalam rangka mewujudkan desa mandiri.
Dengan perannya yang sangat strategis tersebut, Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim berpesan kepada tenaga pendamping profesional Provinsi Gorontalo untuk tidak hanya mengawal pencairan dana, tetapi juga memposisikan diri sebagai tenaga yang mengadvokasi dan memfasilitasi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Tenaga pendamping profesional adalah orang-orang pilihan dan terampil. Tenaga pendamping harus bekerja sesuai SOP agar tidak menimbulkan gejolak di desa, dan terpenting harus tinggal di lokasi penugasan,” tegas Idris saat memberikan arahan pada penandatanganan kontrak individual tenaga pendamping profesional P3MD di gedung Belle Li Mbui Kota Gorontalo, Rabu (28/2).
Idris mengungkapkan, beban dan tanggung jawab yang diemban tenaga pendamping profesional cukup berat, khususnya dalam melakukan pengawasan dan pengendalian dana desa. Wagub menuturkan, untuk tahun 2018 ini anggaran dana desa yang dialokasikan ke Provinsi Gorontalo sebesar Rp537 miliar, yang di 657 desa, 67 kecamatan, dan 5 kabupaten.
“Dana ini sangat besar, dan tugasnya tenaga pendamping untuk mengawasi dan mengendalikan pemanfaatan dana desa agar benar-benar efektif dan efisien dalam mewujudkan desa mandiri dan sejahtera,” ujarnya.
Selain itu Wagub juga mengingatkan kepada 336 tenaga pendamping profesional yang telah menandatangani kontrak individual untuk tidak terlibat dalam politik praktis pada perhelatan pilkada serentak, menghindari penyimpangan dan melaporkan setiap penyimpangan yang merugikan masyarakat desa.
Pewarta/Editor : Haris
Foto : Haris