Gubernur Temui Warga Taluditi, Selesaikan Pembebasan Lahan

Gubernur Gorontalo didampingi Bupati Pohuwato dan pihak Balai Wilayah Sungai Sulawesi II meninjau lokasi pembebasan lahan warga yang terdampak Bendung Randagan di kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, Selasa (31/10).

 

GORONTALO – Sesuai dengan janjinya yang ingin segera menyelesaikan permasalahan sengketa lahan terkait pembebasan lahan bendungan Randangan, akhirnya Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang di dampingi oleh Kepala Balai Wilayah Sungai dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Gorontalo menemui langsung masyrakat yang ada di Kec. Taluditi khususnya untuk desa Pancakarsa, desa Ayula dan desa Manunggal Karya, Selasa (31/10).

Selain untuk melihat secara langsung kondisi yang dikeluhkan masyarakat, gubernur sengaja membawa serta pihak BWS, BPN dan Pemda Pohuwato untuk mengetahui secara rinci duduk persoalan yang ada. Gubernur membuka forum diskusi kepada masyarakat dan diminta agar segera diselesaikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat.

“Untuk itu saya datang hari ini kesini, saya bawah semua pihak yang terkait. Mari kita selesaikan permasalahan ini, kita duduk bersama mencari solusi. Saya tidak ingin ada masyarakat yang dirugikan,” kata gubernur.

Rusli menjelaskan, Kamis pekan lalu ia mengaku kaget karena di demo oleh 50 orang warga taluditi yang menuntut untuk pembayaran ganti untung lahan yang terdampak pembangunan bendungan Randangan.  Sementara lahan mereka sudah tidak bisa lagi ditanam karena sudah tergenang air.

“Jadi sekarang bapak dan ibu saya bawah pihak BWS dan BPN dan juga disni ada pak Bupati pohuwato, ada pak Camat dan Kepala desa setempat semua saya hadirkan. Semua harus bertanggung jawab, saya tak ingin masyrakat saya dilempar kesana kesini tak tahu harus kemana untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hari ini semua saya pertemukan, kita selesaikan,” tegasnya.

Setelah berdiskusi lebih kurang tiga jam, ada beberapa poin yang disepakati. Pertama, BPN akan mengeluarkan surat sebagai bukti bahwa yang bersangkutan benar benar pemilik lahan yang akan dibebaskan. Kedua, Berdasarkan surat tersebut nantinya akan ditaksir oleh Apraisal (juru hitung) dan selanjutnya akan diproses pembayarannya oleh BWS.

“Jadi nanti BPN akan membuat surat skejul untuk apa pembebasan lahan ini, surat tersebut lalu akan di serahkan ke balai sungai kemudian akan ditembuskan kesaya sebagai gubernur lalu ke pak bupati hingga ke tingkat kecamatan dan desa sehingga semua bisa memonitor. Jadi tuntas lahan itu ada tahapan tahapannya jadi nanti di hubungkan dulu , indentifikasi dulu kepemilikan lahan, surat suratnya setelah itu di umumkan ada masalah atau tidak terus nanti di umumkan berapa harga tanah itu. Jadi nanti akan di ketahui punyanya si A berapa dengan luasanya sekian begitupula dengan pemilik tanah si B dan seterusnya,” tuturnya.

Pewarta : Ecyhin

Foto : Salman

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI