DPRD Setujui IPERA 7 Persen, Pemprov Gorontalo Diminta Transparan

Penandatanganan berita acara Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, pada rapat paripurna DPRD, Senin (7/9/2026). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Hal ini disetujui pada rapat paripurna DPRD yang turut dihadiri Gubernur Gusnar Ismail, Senin (7/9/2026).

Salah satu rekomendasi utama terkait penerapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) sebesar 7 persen. Pemprov diminta segera menyusun regulasi teknis serta memastikan pemungutan dan penggunaan IPERA dilakukan secara transparan dan terukur.

“Juga diharapkan dapat memastikan adanya mekanisme pengawasan yang kuat sehingga setiap penerimaan IPERA benar-benar memberikan manfaat nyata terhadap pemulihan lingkungan dan masyarakat di wilayah pertambangan,” ungkap Wakil Pansus Kristina M Udoki dalam laporannya.

Dana IPERA juga harus dikembalikan untuk mendukung pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk pembinaan, pengawasan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan. Pansus turut meminta percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang yang memenuhi persyaratan, sehingga penerapan IPERA tidak menjadi beban tambahan bagi masyarakat penambang.

Selain IPERA, DPRD mendorong optimalisasi sejumlah sumber PAD melalui penguatan pendataan dan pengawasan Pajak Air Permukaan, PBBKB, pajak alat berat, serta pemanfaatan aset daerah.

“Perhatian tersebut menjadi semakin penting di tengah kondisi transfer keuangan dari pemerintah pusat ke daerah yang cenderung terus mengalami pengurangan. Dalam situasi tersebut, tidak ada pilihan lain bagi pemerintah daerah selain memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi berbagai sumber pendapatan yang menjadi kewenangan daerah,” ungkap Kristina.

Pansus menegaskan peningkatan PAD harus dilakukan melalui optimalisasi potensi yang ada, perbaikan sistem pendataan dan pengawasan, serta pemanfaatan aset secara produktif, bukan semata-mata dengan menambah beban masyarakat dan dunia usaha.

Pewarta : Mila

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI