DLHK Provinsi Gorontalo Luruskan Tuduhan Pembiaran Amdal, Tegaskan Pengawasan Tetap Berjalan

GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), memberikan klarifikasi atas pernyataan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pohuwato, Hamdi Alamri. Hamdi sebelumnya menuding bahwa Pemprov Gorontalo melakukan pembiaran sistematis terhadap pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan di wilayah Pohuwato.

Kepala DLHK Provinsi Gorontalo Bambang Tri Handoko menegaskan, bahwa berita tersebut cenderung menyederhanakan persoalan kewenangan serta mekanisme pengawasan lingkungan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Ia menjelaskan bahwa pengawasan administratif merupakan bagian sah dan diakui dalam sistem pengendalian lingkungan hidup nasional, sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian LHK.

“Perlu kami luruskan, pengawasan Amdal tidak semata-mata dimaknai sebagai turun lapangan setiap saat. Pengawasan dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk evaluasi laporan berkala perusahaan, sistem pelaporan elektronik, serta koordinasi lintas pemerintah. Itu mengacu pada Pasal 8 Permen Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024,” ujar Bambang, Rabu (14/1/2026).

Menurut Bambang perusahaan memiliki kewajiban melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam izin lingkungan dan melaporkan kinerjanya per semester. Bambang mengatakan perlunya komitmen bersama karena laporan maupun pemantauan bukanlah menjadi solusi kalau persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) tidak ditertibkan.

Terkait keterbatasan anggaran, Bambang tidak menampik adanya tantangan fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. Namun ia menegaskan, bahwa hal tersebut tidak bisa serta-merta ditafsirkan sebagai pembiaran atau kelalaian pemerintah provinsi.

“Kami bekerja dalam koridor kemampuan anggaran daerah yang ditetapkan bersama DPRD Provinsi Gorontalo. Namun demikian, komitmen pemerintah provinsi terhadap perlindungan lingkungan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa kewenangan pengawasan lingkungan tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi. Menurutnya DPRD Pohuwato memiliki tanggung jawab untuk pengawasan karena aktivitas perusahaan dan dampaknya berada langsung di wilayah kabupaten.

“Tidak tepat jika seluruh tanggung jawab dibebankan hanya kepada pemerintah provinsi,” pungkasnya.

PPID DLHK

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI