
Kota Gorontalo, Kominfotik – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa bahasa Indonesia adalah simbol kedaulatan bangsa yang harus dijaga dan dihormati bersama. Pernyataan ini disampaikan saat membuka Rapat Konsolidasi Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia Tahun 2025 di Aula Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo, Senin (6/10/2025).
Menurutnya, pengawasan penggunaan bahasa Indonesia perlu dilakukan secara berkelanjutan untuk memperkuat identitas nasional. Tiga hal utama yang menjadi perhatian dalam pengelolaan bahasa, yakni mengutamakan bahasa Indonesia, melestarikan bahasa daerah, dan menguasai bahasa asing. Ketiganya dinilai sebagai bagian penting dari ketahanan budaya dan pendidikan bangsa.
“Kita pemerintah daerah harusnya menjadi teladan, menjadi contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar. Kemudian masyarakat bisa mengikuti itu juga. Proses pembelajaran di sekolah juga harusnya demikian, hehingga menjadi bekal sejak awal yang bisa kita perkuat,” ungkap Sofian.
Terlebih maraknya penggunaan bahasa asing atau campuran, khususnya di kalangan generasi muda dan media juga menjadi tantangan saat ini. Untuk itu, diperlukan pengawasan yang konsisten agar bahasa Indonesia tetap menjadi identitas utama bangsa.
Sofian menambahkan pemerintah daerah harus menjadi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, baik dalam pelayanan publik maupun komunikasi resmi. Peran sekolah juga sangat penting dalam menanamkan nilai-nilai kebahasaan sejak usia dini.
Sementara itu, Kepala Kantor Bahasa Provinsi Gorontalo Arie Andrasyah Isa menjelaskan bahwa rapat konsolidasi ini bertujuan menyebarluaskan isi Permendikdasmen No. 2 Tahun 2025. Kegiatan ini juga menjadi wadah menyatukan pandangan dan memperkuat koordinasi antarinstansi terkait dalam pengawasan bahasa.
“Permendikdasmen ini terbit sebagai bentuk nyata betapa pentingnya peneguhan kedaulatan bahasa negara. Tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah, baik melalui gubernur, bupati atau walikota yang melaksanakan pengawasan penggunaan Bahasa Indonesia baik di ruang publik atau dokumen resmi,” ungkap Arie.
Pemerintah daerah diharapkan menyusun komitmen resmi dalam bentuk SK Sekda, Gubernur, Bupati, atau Wali Kota, serta membentuk Tim Pengawasan Bahasa. Tim ini akan bertugas melakukan sosialisasi, pendampingan, hingga evaluasi praktik penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik.
Pewarta : Lani/Diva