
Kota Gorontalo, Kominfotik- Pemerintah Provinsi Gorontalo menghadapi tantangan terkait pemenuhan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini dikatakan Kepala Dinas PTSP Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, pada rapat Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran di Aula Universitas Bina Mandiri, Senin (5/5/2025).
Dikatakan Sultan, dari 150 KPA yang merangkap sebagai PPK, baru sekitar 40 orang yang memiliki sertifikasi. Ini merupakan tantangan untuk mengelola pekerjaan khususnya konstruksi di tahun 2025 ini.
“Ini tentunya merupakan tantangan bagi kita Pak Gubernur untuk mengelola pekerjaan khususnya konstruksi di tahun 2025 ini. Kemudian perubahan mendasar juga dalam perpres UU adalah kewenagann APIP dalam melakukan pemeriksaan terkait dengan laporan masyarakat,” jelas Sultan.
Selain itu, adanya perubahan mendasar dalam peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan lebih besar kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menangani laporan masyarakat menjadi perhatian pemprov. Di sisi lain, peraturan baru juga mengharuskan seluruh PPK yang menangani pekerjaan teknik sipil untuk memiliki sertifikat kompetensi insinyur.
Menanggapi hal itu, Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan pentingnya peran APIP dalam mendampingi proses pemerintahan agar berjalan sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, APIP memiliki peran strategis dalam memastikan penerapan SOP di setiap lini birokrasi.
“Meski tidak selalu terlibat langsung, peran APIP sering kali kurang diperhatikan. APIP bekerja bukan hanya berdasarkan aturan hitam-putih, tapi juga mendorong proses agar berjalan lebih baik,“ kata Gusnar.
Melalui Pembinaan SDM Pengadaan Barang/Jasa dalam Perspektif Undang-Undang Keinsinyuran diharapkan membantu PPK provinsi kabupaten/kota yang mengikuti, dapat meningkatkan kompetensi. Sehingga bisa menjawab tantangan pemenuhan yang dihadapi.
Pewarta : SI_MG25