Pemprov Gorontalo Raih WTP 11 Kali Berturut-turut

Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang saat menyerahkan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 kepada Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya pada Sidang Paripurna DPRD ke-101, Senin (29/5/2023). (Foto : Mila)

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perolehan opini WTP yang ke-11 kali itu disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada Sidang Paripurna DPRD ke-101, Senin (29/5/2023).

Pencapaian Opini WTP ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Tentunya tidak lepas juga dari sinergi seluruh pemangku kepentingan, serta dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi dan pengawasannya.

“Sesuai dengan SAP berbasis aktual, telah diungkapkan secara memadai dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksaan program atau kegiatan juga pelaporan keuangan tahun anggaran 2022 telah didukung dengan SP yang cukup efektif. Sehingga BPK menyimpulkan bahwa opini  Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 adalah Wajar Yanpa Pengecualian,” ungkap Pius Lustrilanang.

Atas raihan yang membanggakan ini, BPK RI juga memberikan sejumlah catatan untuk menjadi bahan evaluasi. Pertama, pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada empat SKPD melebihi ketentuan Perpres nomor 33 tahun 2020 dan SHSR 2022.

Kedua, kekurangan volume atas pekerjaan belanja modal pada dinas PUPR dan Dikbudpora senilai 1,32 miliar dengan denda keterlambatan yang belum dibayarkan senilai 528,24 juta. Ketiga, penatausahaan aset pada Pemerintah Provinsi GoronPemerintah Provinsi Gorontalo meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Perolehan opini WTP yang ke-11 kali itu disampaikan oleh Anggota VI BPK RI Pius Lustrilanang pada Sidang Paripurna DPRD ke-101, Senin (29/5/2023).

“Meskipun opini sudah WTP, namun tetap diperlukan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Gorontalo. Untuk itu, BPK merekomendasikan pada Penjagub Gorontalo agar merevisi peraturan gubernur tentang standar harga satuan regional dengan memendomani pada Perpres Nomor 33 tahun 2020,” jelas Pius Lustrilanang.

Penandatanganan berita acara serah terima laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 oleh Anggota VI Badan Pemeriksa Keuangan RI Pius Lustrilanang. (Foto : Mila)

Pada kesempatan yang sama, Penjagub Ismail mengucapkan terima kasih atas kontribusi positif BPK RI dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Pemprov Gorontalo. Tak lupa ia juga mengapresiasi seluruh jajarannya dan DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menjaga dan membantu sehingga Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2022 mendapatkan opini WTP.

“Kami berharap bahwa LKPD Tahun Anggaran 2022 bisa menjadi landasan bagi kami untuk menyusun laporan keuangan di tahun 2023. Atas nama Pemerintah Provinsi Gorontalo, saya menyampaikan terima kasih sekali lagi kepada semua pihak yang telah membantu pemerintah,” tutur Ismail.

Menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan BPK RI atas pemeriksaan LKPD Tahun Anggaran 2022, Staf Ahli Bidang Sosial, Budaya, Politik, dan Kebijakan Publik Kemenaker berkomitmen akan segera melakukan upaya-upaya dalam menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam kurun waktu 60 hari. Pertama, menyusun dan melaksanakan rencana aksi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.

Kedua, mendorong Badan Inspektorat Daerah, Badan Keuangan, dan Organisasi Perangkat Daerah dalam percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam jangka waktu 60 hari sejak laporan hasil pemeriksaan diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pewarta : Mila/Sela

Editor : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI