WTP Komitmen Atas Kualitas Laporan Keuangan

GORONTALO – Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atau biasa disingkat LHP BPK adalah laporan tertulis dari proses pemeriksaan yang berisi hasil analisis atas pengujian bukti yang diperoleh saat pelaksanaan pemeriksaan.  Demikian penyampaian Asisten III Setda Provinsi Gorontalo Huzairin Roham, Ak, pada acara Konsinyering Penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Tahun Anggaran 2016, Kamis (4/5) di Ballroom Hotel Maqna Kota Gorontalo.

Kata Huzairin, Atas hasil pemeriksaan dalam LHP-nya, pemeriksa BPK menyusun suatu kesimpulan yang khusus untuk pemeriksaan laporan keuangan, pemeriksa menyatakan kesimpulan dalam bentuk opini.

LHP BPK yang berisi opini ini nantinya akan digunakan oleh para pemangku kepentingan seperti lembaga perwakilan, pemerintah, serta pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap keuangan daerah. Dalam LHP BPK juga memuat rekomendasi yang ditujukan kepada orang dan/atau badan yang berwenang untuk melakukan tindakan dan/atau perbaikan.

Asisten III mengucapkan terima kasih kepada BPK yang selama ini turut membantu pemerintah tidak hanya melakukan pemeriksaan namun juga memberikan pandangan lain tentang tata cara pengelolaan keuangan agar bisa lebih efektif dan efisien.

Sebelumnya Kepala Badan Pemeriksan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Gorontalo Muhaimin SH, menjelaskan Pemerintah Daerah di seluruh entitas pemeriksaan di wilayah Provinsi Gorontalo untuk tahun anggaran 2016 telah berhasil dilaksanakan sesuai waktu yang ditentukan dalam undang-undang.

Hal ini tentu tidak lepas dari peran seluruh Pemerintah Daerah  yang ada di wilayah Provinsi Gorontalo yang telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah secara tepat waktu. Oleh karena itu, BPK sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari Pemerintah Daerah ini dan berharap kedepan tetap dipertahankan dan bahkan dapat ditingkatkan lagi.

Tanggung Jawab BPK kata Muhaimin terletak pada pernyataan opini atas laporan keuangan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan.  Tanggung jawab atas kewajaran penyajian laporan keuangan dan kebenaran formil serta materiil dokumen pertanggungjawabannya tetap berada pada manajemen Pemerintah Daerah.

“Oleh karena itu BPK, khususnya BPK Perwakilan Provinsi Gorontalo sesuai visi BPK yaitu menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat, selama ini selalu mendorong Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Gorontalo agar mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangannya secara lebih transparan, akuntabel dan profesional,” Tuturnya (Burhan-Tim Redaksi – Humas)

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI