Sarana Prasarana PPID OPD Pemprov Gorontalo Butuh Perhatian

Wafa Patria Umma (kiri) selaku komisioner Komisi Informasi Pusat memberikan materi tentang regulasi terbaru PERKI NO. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, pada kegiatan Penguatan SDM PPID Pemprov Gorontalo, Selasa (1/3/2022) di Hotel Makassar Premier, Kota Makassar. Selain itu, nara sumber lainnya yaitu Ismail Sam Giu, Jafung Pranata Humas, dan M. Fitri Kamaru, Jafung Pranata Komputer. (Foto : Shinta)

Kota Makassar, Kominfotik – Sarana prasarana sebagian besar PPID Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Gorontalo masih sangat minim. Hasil evaluasi tahun 2021, dari 31 OPD yang diinventarisir, hanya empat OPD yang memiliki sarana prasaran lengkap untuk pelayanan PPID.

Ini diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo, Masran Rauf, saat memberikan sambutan pada pembukaan kegiatan Penguatan SDM PPID Pemprov Gorontalo dan Bimbingan Teknis Sistem Pengelolaan Pengaduan Layanan Publik Nasional dan Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat (SP4N Lapor), Selasa (1/3/2022) di Hotel Makassar Premier, Kota Makassar.

“Hasil evaluasi kami tahun 2021, dari 31 OPD yang kami inventarisir, hanya ada empat OPD yang memiliki meja pelayanan PPID, standing banner pelayanan PPID dan ruangan khusus PPID. Lima OPD hanya memiliki beberapa dan sisanya 22 OPD tidak memiliki sama sekali fasilitas,” ungkap Masran Rauf.

Masran menjelaskan, kontribusi dukungan dari OPD sangat membantu Provinsi Gorontalo saat mencapai Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021. Namun ada beberapa hal mendasar yang perlu dibenahi, diantaranya penyediaan fasilitas standar layanan PPID di setiap OPD.

”Melalui pak Sekda, kami memohon agar kiranya OPD didorong untuk menganggarkan fasilitas tersebut untuk mempermudah pemohon informasi yang datang ke OPD. Komitmen ini menjadi penting untuk pemenuhan salah satu standar layanan informasi publik,” jelas Masran.

Indeks Keterbukaan Informasi Publik Pemprov Gorontalo pada tahun 2021 berada pada predikat menuju informatif dengan nilai indeks 81,96 poin. Ini menjadi capaian terbaik Provinsi Gorontalo sejak terbentuk atau sejak UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ada. Selama ini kondisi keterbukaan informasi publik Provinsi Gorontalo selalu berada di level paling rendah, yakni tidak informatif.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi Pusat serta dari Jafung Pranata Humas dan Jafung Pranata Komputer Diskominfotik Pemprov Gorontalo. Peserta kegiatan sebanyak 70 orang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pembantu di masing – masing OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Pewarta : PPID Diskominfotik

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI