Wagub Idris Rahim Sampaikan Rancangan KUA PPAS APBD-P 2021

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD TA 2021,pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA. 2021, secara daring, Senin (19/7/2021). 

Kota Gorontalo, Kominfo – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim menyampaikan nota pengantar rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) perubahan APBD TA 2021,pada rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar rencana Kebijakan Umum Perubahan APBD Provinsi Gorontalo TA. 2021, secara daring, Senin (19/7/2021).

Wagub Idris Rahim dalam sambutannya menyampaikan, kebijakan umum perubahan pendapatan dan belanja daerah merupakan kebijakan fiskal yang digunakan untuk mengatasi permasalahan dan tantangan dalam pembangunan. Dalam perjalanannya kebijakan tersebut mengalami perubahan seperti tahun sebelumnya. Bahkan saat ini perubahan tersebut, terjadi masih ditengah-tengah tingginya penyebaran virus corona (covid-19) di Indonesia termasuk di Provinsi Gorontalo.

“Sebagai kebijakan teknisnya, lagi-lagi pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan covid-19, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD seperti tahun yang lalu. Sehingga untuk menyikapi hal tersebut, diperlukan perubahan-perubahan dalam kebijakan umum APBD untuk mencapai sasaran prioritas pembangunan,”kata Idris

Wagub dua periode ini menambahkan tahun 2021 merupakan tahun yang penuh tantangan, baik untuk segi perekonomian daerah, financial di tingkat pusat dan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu, KUA-PPAS perubahan APBD tahun 2021 ini, tetap didasari pada prioritas yang akan termuat dalam belanja daerah, dalam rangka pencapaian kinerja Pemprov Gorontalo.

“Pendapatan daerah turun sebesar Rp30 miliar menjadi 1,88 triliyun dari APBD induk sebesar Rp1,91 triliyun. Penurunan tersebut akibat pandemi covid-19 dan merupakan kebijakan recofusing pemerintah terhadap DAU yang ditetapkan dengan PMK, dalam rangka mendukung penanganan covid-19 dan dampaknya,” tambah Idris

Diakhir sambutannya Idris menyampaikan perubahan ini diperlukan sejalan dengan peraturan pemerintah RI nomor 12 tahun 2019 tentang, pengelolaan keuangan daerah, yaitu perubahan APBD.

“Demikian beberapa hal yang menjadi penyampaian kami dalam nota pengantar rancangan KUA PPAS perubahan APBD 2021. Selanjutnya mohon dapat dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan yang belaku. Terimakasih kami ucapkan untuk teman-teman DPRD,” tandasnya.

Rapat paripurna ini diikuti wakil gubernur dari ruang pribadinya. Sementara Sekretaris daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba hadir langsung bersama-sama pimpinan dan anggota DPRD dari ruang sidang DPRD.

Pewarta : Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI