Pemprov Gorontalo Luruskan Narasi Wahidji Soal Tambang

Tangkapan layar narasi Fahrul Wahidji di akun facebooknya

GORONTALO, Kominfotik – Narasi Fahrul Wahidji soal Janji Gubernur untuk menutup perusahan tambang diluruskan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Orang yang mengatasnamakan diri Ketua Aliansi Front Pemberantasan Korupsi dan anggota Satgas Pemuda Pengawal Tambang itu menuding banyak nama namun belum memahami substansi persoalan yang sebenarnya.

Sebetulnya Aspirasi Wahidji dkk soal PT Celebes Bone Minerals (CBM) dan PT Bumi Perkasa Nusantara Gorontalo (BPNG) sudah diterima dan didengar langsung oleh Gubernur Gusnar Ismail dan Ketua DPRD Thomas Mopili di Gedung DPRD pada 5 Oktober lalu. Penjelasan Gubernur Gusnar jelas dan komprehensif soal dua perusahaan itu.

Salah satu tuntutan masa ketika itu meminta Gubernur Gusnar mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP). Padahal berdasarkan Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009, kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan mineral logam pada prinsipnya beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Selanjutnya, pengaturan kewenangan tersebut diperjelas dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

“Kalau saya mencabut itu, saya melampaui kewenangan dan hal itu bisa dipidana,” kata Gusnar ketika itu.

Gubernur memberikan solusi paling kongkrit yakni mengusulkan pencabutan IUP secara berjenjang, mulai dari bupati hingga ke kementerian.

Sementara itu, Kadis Naker, ESDM dan Transmigrasi Wardoyo Pongoliu menjelaskan status PT Celebes Bone Mineral (PT CBM). Perusahaan itu memegang IUP eksplorasi komoditas mineral logam yang pada awalnya diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 25/KEP/BUP.BB/14/2011 tanggal 25 Januari 2011 tentang Pemberian IUP Eksplorasi PT CBM. Izin itu masa berlakunya pada saat itu ditetapkan selama delapan tahun.

“Pada perjalananya, PT CBM pernah mendapatkan penghentian sementara/suspensi dari Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun demikian, penghentian sementara/suspensi tidak dengan sendirinya menghapus atau mengurangi masa berlaku IUP, sepanjang tidak terdapat keputusan pencabutan atau ketentuan lain dari pejabat yang berwenang,” beber Wardoyo, Sabtu (17/10/2026).

Persoalan semakin runyam saat UU Nomor 3 Tahun 2020 yang mengubah UU Nomor 4 Tahun 2009 mulai berlaku, di mana kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan mineral logam pada prinsipnya beralih menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Dengan demikian, terhadap PT CBM yang bergerak pada komoditas mineral logam, kewenangan terkait perizinan, pengawasan, monitoring, evaluasi, pelaporan, pemberian sanksi administratif, perubahan maupun pencabutan IUP berada pada Kementerian ESDM sesuai ketentuan kewenangan yang berlaku,” Lanjutnya.

Lalu bagaimana tanggapan dari Kementrian ESDM? Berdasarkan surat Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1758/MB.04/DBM.PU/2026 Tanggal 10 September 2026, PT CBM mendapatkan perpanjangan suspesi IUP Tahap Eksplorasi sampai tanggal 29 Oktober 2027. Mengertinya, perusahaan ini tidak bisa melakukan eksplorasi hingga izinnya berakhir di tanggal tersebut.

“Jadi PT CBM ini sebenarnya sedang disanksi oleh Kementrian ESDM sampai izinnya selesai tangg 29 Oktober 2027. Saat kewenangan pertambangan masih berada di Pemerintah Bone Bolango, perusahaan ini juga pernah disuspen atau diberi sanksi,” Tambahnya.

PT BNPG Belum Memiliki Izin

Selain PT GBM yang dipersoalkan oleh elemen pemuda, PT Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo (BNPG) ikut disorot. Berdasarkan data dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) perushaan itu belum terdaftat di OSS atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM.

“PT. Bumi Nusantara Perkasa Gorontalo IUP-nya tidak diterbitkan melalui Dinas PMPTSP Provinsi Gorontalo, dalam OSS kami pun tidak ada. Terkait dgn pemenuhan persyaratan dasarnya (PBG dan amdal) prosesnya ada di kabupaten setempat,” Kata Kadis PMPTSP Wahyuni D. Matona.

Berdasarkan penjelasan ini, warga diminta lebih bijak memahami konteks pertambangan di daerah. Segala sesuatu memiliki kewenangan dan aturannya masing-masing.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI