Wagub Gorontalo Beri Masukan Penataan DPMPTSP ke APPSI

Wakil Gubernur Gorontalo Idris Rahim mewakili Gubernur Gorontalo saat mengikuti rapat dengan Gubernur se Indonesia selaku Anggota Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), secara virtual melalui video conference,Rabu (19/5/2021). (Foto – Haris).

KOTA GORONTALO, Kominfo – Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim mengikuti rapat bersama Gubernur se Indonesia yang terhimpun dalam Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang berlangsung secara virtual di rumah jabatan Wagub Gorontalo, Rabu (19/5/2021). Rapat tersebut membahas tindaklanjut penataan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pasca ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dalam penataan DPMPTSP termasuk pengalihan jabatan struktural ke fungsional. Ini baiknya diatur dengan Permendagri, termasuk sanksi dan lamanya seorang aparat menduduki jabatan fungsional di DPMPTSP,” ungkap Idris.

Idris beralasan bahwa perubahan struktur DPMPTSP tidak mudah, apalagi dari struktural ke fungsional. Menurutnya harus ada pola karir yang terjamin bagi setiap aparat.

“Terkait pejabat fungsional di DPMPTSP yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada investor harus jelas apa sanksinya dan berapa lama pejabat itu bisa dimutasi,” lanjut Wagub.

Menanggapi masukan Wagub Gorontalo itu Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Suhajar Diantoro menjelaskan, pembinaan kepegawaian merupakan salah satu tolok.ukur keberhasilan reformasi birokrasi pada DPMPTSP. Suhajar menegaskan, DPMPTSP merupakan pintu gerbang masuknya investasi ke daerah dan hal itu sangat ditentukan oleh pelayanan aparatur.

“Secara umum pembinaan kepegawaian itu selama dua hingga lima tahun. Dalam undang-undang ASN itu pegawai yang ditempatkan pada satu jabatan tertentu oleh gubernur, setelah dua tahun boleh dievaluasi. Kalau lima tahun terlalu lama juga,” papar Suharja.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja akan melahirkan 47 Peraturan Pemerintah dan empat Peraturan Presiden. Peraturan Pemerintah yang berkaitan erat dengan DPMPTSP adalah Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Pewarta : Ecin

Editor : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI