BPJS Bahas Rekonsiliasi Iuran Jaminan Kesehatan PPU Pemda

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba (kanan) menyaksikan penandatangan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemda caturwulan I tahun 2020 oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020). (Foto: Nova-Humas)

Kota Gorontalo, Humas – BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo melaksanakan rapat bersama Pemprov dan Pemkot Gorontalo serta Pemda Bone Bolango membahas rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I tahun 2020, di resto Angelato, Kota Gorontalo, Selasa (30/6/2020).

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, yang membuka acara tersebut mengatakan berbicara tentang BPJS berarti berbicara tentang peserta dan iuran, dan jika tentang peserta maka itu terkait jumlah yang berarti tentang data.

“Masalah data ini memang sangat penting karena menjadi dasar dalam pembayaran,” kata Darda.

Darda melanjutkan, perubahan perhitungan iuran BPJS yang saat ini menjadi 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan perlu didukung baik pemprov maupun pemkab/pemkot se Provinsi Gorontalo. Dukungan ini termasuk kewajiban membackup iurannya.

“Untuk bisa memaksimalkan pelayanan BPJS kepada masyarakat, tentunya kita perlu memberikan dukungan juga bahwa antara hak masyarakat untuk dilayani ini harusnya diimbangi dengan kewajiban membackup iurannya,” jelas sekda.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo, Muhammad Yusrizal, menjelaskan pembahasan data peserta rekonsiliasi ini didasarkan adanya perubahan aturan dalam Perpres 75 tahun 2019, dimana terdapat perubahan pertanggungan yaitu 1 persen dibayar oleh peserta dan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja khususnya untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan dalam hal ini untuk ASN.

“Kami melakukan rekonsiliasi ini adalah untuk menyelaraskan data dari BPJS kesehatan, KPPN dan dari pemerintah agar kita mengacu kepada peraturan presiden tadi nomor 75,” kata Yusrizal.

Untuk tahap pertama ini kata Yusrizal, rapat rekonsiliasi data peserta dilakukan untuk
Pemprov Gorontalo, Pemkot Gorontalo dan Pemkab Bone Bolango. Selanjutnya akan dilakukan untuk Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara. Kemudian akan berlanjut untuk Boalemo dan Pohuwato.

Sesuai data BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo per April tahun 2020, jumlah ASN yang ikut dalam BPJS kesehatan untuk Pemprov Gorontalo sebanyak 5693 ASN, Bone Bolango 3884 ASN dan Kota Gorontalo 4076 ASN.

Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara rekonsiliasi data peserta dan iuran wajib peserta penerima upah pemerintah daerah caturwulan I yang disaksikan Sekda Provinsi Gorontalo, Darda Daraba dan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Gorontalo.

Pewarta : Anie/Nova

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI