KOTA GORONTALO, Humas – Berkas kesimpulan sidang terkait gugatan SK Gubernur Gorontalo tentang pemberhentian RT diserahkan hari ini oleh pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim menerima berkas keduanya dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (27/02/2020).
“Pada prinsipnya sidang hari ini agendanya adalah penyerahan berkas kesimpulan, baik dari pihak penggugat maupun dari kami selaku tergugat,” ungkap Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H, usai sidang.
Ia melanjutkan poin-poin yang dituangkan dalam berkas kesimpulan merupakan proses yang telah dilewati selama persidangan. Termasuk didalamnya pemeriksaan saksi dan ahli.
“Mulai dari proses jawab menjawab, fakta-fakta persidangan, kami tuangkan semua keterangan disitu sebagai kesimpulan dari semua proses peradilan yang telah dilalui,” tambahnya.
Usai berkas kesimpulan diserahkan, majelis hakim kemudian memutuskan menunda pembacaan putusan. Direncanakan pembacaan putusan akan dilakukan pada tanggal 12 Maret 2020.
Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 miliar.
Pewarta : Gina
Editor : Isham