Pemprov Gorontalo Jelaskan Proses Pemberhentian Anggota DPRD Kota

Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dipimpin oleh Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto, menggelar konfrensi pers terkait dengan proses pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Senin (28/10/2019). (Foto – Haris)

Kota Gorontalo, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo menggelar konfrensi pers terkait dengan proses pemberhentian salah satu anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, Senin (28/10/2019). Keterangan pers disampaikan oleh Kepala Biro Hukum Ridwan Hemeto didampingi dua kuasa hukum Salahuddin Pakaya, Suslianto serta Jubir Gubernur Novaliansyah Abdussamad.

“Dalam melakukan pengambilan keputusan, Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku dengan tetap berkonsultasi dengan Kementrian Dalam Negeri RI sebagai atasan Gubernur secara administratif,” tutur Ridwan membacakan siaran persnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Gubernur dalam menerbitkan SK Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD telah melakukan sesuai tahapan dan prosedur hukum. Hal itu sejalan PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusulan Tata Tertib DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Status hukum RT saat ini bukan lagi sebagai terdakwa melainkan sebagai terpidana berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung nomor 1174K/PID.SUS/2018. Hal ini dibuktikan pula dengan adanya upaya hukum peninjauan kembali (PK) oleh RT atau kuasa hukumnya, meski PK tersebut akhirnya dicabut,” imbuh Ridwan.

Pihaknya mempersilahkan bagi para pihak yang keberatan dengan terbitnya SK untuk menempuh jalur hukum. Ada ruang yang konstitusional untuk mencari keadilan dan pemerintah siap untuk mempertanggungjawabkannya.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI