Pemprov Gorontalo Perkuat Sertifikasi Elektronik Bersama BSrE BSSN

Kepala Dinas Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (24/8/2026).

Kota Gorontalo, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperkuat pemanfaatan Sertifikasi Elektronik dalam mendukung keamanan sistem elektronik dan percepatan transformasi pemerintahan digital. Penguatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Gorontalo dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Senin (24/8/2026).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Mohamad Trizal Entengo dan Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard Tarigan. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan mempertimbangkan efisiensi anggaran.

Kerja sama tersebut mengatur kelangsungan pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk periode 2026 hingga 2030. Pemanfaatan layanan ini menjadi bagian penting dalam mendukung keamanan penyelenggaraan Sistem Elektronik pemerintahan.

Kepala Bidang Persandian Dinas Kominfotik Provinsi Gorontalo Moh. Yani Uno menjelaskan, pemanfaatan Sertifikasi Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo telah dilaksanakan sejak 2018. Menurut Yani, pemanfaatan tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi aspek keamanan informasi serta mempercepat pelayanan publik melalui penerapan pemerintahan digital.

“Untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara,” jelas Yani.

Ia menambahkan, layanan Sertifikasi Elektronik diperlukan untuk mendukung keamanan dalam pengelolaan Sistem Elektronik, termasuk memastikan autentikasi serta integritas data dan dokumen yang digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Yani berharap PKS yang telah ditandatangani dapat menjadi payung legalitas bagi keberlanjutan pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.

“Diharapkan PKS ini dapat memayungi legalitas pemanfaatan Sertifikasi Elektronik pada Sistem Elektronik di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo,” pungkasnya.

Pewarta: Echin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI