Asumsi Makro Ekonomi Jadi Acuan KUA-PPAS APBD-P Gorontalo

Wagub Gorontalo H. Idris Rahim (kiri), menyerahkan dokumen Rancangan KUA-PPAS Perubahan APBD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2019 kepada Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris R.A Jusuf, pada Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/7/2019). (Foto : Haris – Humas)

KOTA GORONTALO, Humas – Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo menunjukkan perekonomian Gorontalo pada Triwulan I tahun 2019 tumbuh sebesar 6,72 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun 2018.

Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dalam pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (15/7/2019), memaparkan, pertumbuhan tertinggi terjadi pada lapangan usaha pengadaan air, pengelolaan sampah, limbah dan daur ulang yang mencapai 21,86 persen. Disusul oleh perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 16,95 persen, serta informasi dan komunikasi yang pertumbuhannya mencapai 10,84 persen.

Sedangkan bila dilihat dari penciptaan sumber pertumbuhan ekonomi Gorontalo Triwulan I 2019, pertumbuhan tertinggi terjadi pada sektor pertanian, kehutanan dan perikanan sebesar 2,04 persen, diikuti oleh perdagangan besar, eceran, reparasi mobil dan sepeda motor sebesar 1,85 persen, serta konstruksi sebesar 0,53 persen.

“Berdasarkan asumsi makro ekonomi tersebut serta memperhatikan visi misi dan prioritas pembangunan pada RPJMD 2017-2022, maka KUA-PPAS Perubahan APBD 2019 kita arahkan pada pencapaian kinerja Pemprov Gorontalo dengan fokus pada delapan program unggulan,” papar Idris.

Lebih lanjut mantan Sekda Provinsi Gorontalo tersebut menjelaskan, Perubahan APBD mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam PP disebutkan bahwa perubahan atas APBD dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, keadaan darurat, serta keadaan luar biasa.

“Mengacu pada aturan itu, perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD 2019 Provinsi Gorontalo terjadi pada beberapa hal, di antaranya penyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi, serta penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah,” tandasnya.

 

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI