Jaga Mutu Pangan Gorontalo, Permentan 53 Tahun 2018 Disosialisasikan

Perwakilan Dinas pangan dan Badan Ketahan Pangan se Indonesia berfoto bersama saat mengikuti sosialisasi Permentan RI nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) RI yang berlangsung di hotel Salak Heritage, Bogor, Kamis, (14/02/2019). (Foto – Dinas Pangan)

Bogor, Dinas Pangan – Untuk menjaga mutu pangan di Provinsi Gorontalo, Dinas Pangan Provinsi Gorontalo mengikuti sosialisasi Permentan RI nomor 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu PSAT (Pangan Segar Asal Tumbuhan). Sosialisasi ini dilaksanakan oleh Badan Ketahanan Pangan (BKP) RI yang berlangsung di hotel Salak Heritage, Bogor, Kamis, (14/02/2019).

Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Sekretaris BKP RI Ir. Riwanto M ini dinilai penting sebab dalam Permentan nomor 53 secara umum terdiri dari yang pertama mengatur pengawasan keamanan mutu PSAT, kedua pembagian kewenangan pusat dan daerah,  ketiga merespon pendaftaran secara online serta mengakomodir keamanan pangan berdasarkan analisis resiko.

“Untuknya sosialisasi ini penting bagi pemerintah daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota khususnya OPD Dinas pangan dan ketahanan pangan. Oleh karena itu bentuk pertanggung jawaban kami di BPK dalam tahap sosialisasi untuk menyamakan persepsi pemahaman dalam penerapan keamanan PSAT,” kata Riwanto

Untuknya Riwanto menegaskan pemerintah daerah khususnya di Provinsi sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat untuk menyampaikan ke pihak pihak terkait terkait sosialisasi ini.

“Segera melakukan sosialisasi permentan ini , khususnya kepada Pengawas OKKPP (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat) maupun OKKPD (Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah) sedangkan dalam pengawasan olahan juga wajib disampaikan ke pihak BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” tandasnya

Pewarta : Hariman – Dinas Pangan 

Editor : Echin 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI