Pemprov Gelar Rapat Koordinasi Daerah TKPRD

Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo Darda Daraba memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) yang berlangsung di Ruang Dulohupa, Kantor Gubernuran, Selasa (30/10/2018). (Foto: Burhan-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menggelar Rapat Koordinasi Daerah Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), Selasa (30/10/2018). Rapat dibuka oleh Sekda Provinsi Gorontalo Darda Daraba di Ruang Rapat Dulohupa, Kantor Gubernur Gorontalo.

Darda mengemukakan, koordinasi penataan ruang merupakan hal yang sangat penting untuk dibudayakan dalam mewujudkan penataan ruang yang berkualitas. Hal ini bertujuan untuk mensinergikan 3 ruang lingkup pelaksanaan penataan ruang yakni : perencanaan tata ruang, pemanfaatan tata ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

“TKPRD memiliki peranan penting dalam penataan ruang yakni membantu Gubernur atau Bupati/Walikota dalam merumuskan kebijakan penataan ruang wilayah secara terpadu dan optimal,” ujar Darda.

Selain itu, TKPRD berperan untuk mengkoordinasikan dan memastikan penyusunan program/kegiatan dan pembiayaan pemanfaatan ruang sesuai rencana tata ruang dan tertuang dalam dokumen rencana pembangunan serta memantapkan koordinasi dalam penyususnan dan pelaksanaan program/kegiatan pemanfaatan ruang daerah.

Namun menurut mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo ini, dalam implementasinya peran TKPRD masih mengalami persoalan diantaranya : masih lemahnya sinkronisasi, harmonisasi dan koordinasi stakeholder terkait penataan ruang, masih belum sinerginya program kegiatan penataan ruang diantara SKPD terkait, minimnya SDM perangkat daerah yang memahami subtansi tata ruang serta minimnya peran masyarakat dalam penataan ruang yang dibuktikan dengan banyaknya permasalahan alih fungsi tanah.

Untuk itu, melalui rapat tersebut Darba Daraba berharap kualitas penyelenggaraan penataan ruang dapat mendorong terbangunnya struktur perekonomian yang kokoh dengan tetap memperhatikan azas keterpaduan dan keberlanjutan serta keadilan,pungkas Darda.

Kepala Bagian Penataan Ruang Dinas PUPR Provinsi Gorontalo Sultan dalam laporannya menjelaskan, sudah ada beberapa rencana rinci yang disusun oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo salah satunya perda rencana tata ruang kawasan strategis dan daya dukung Danau Limboto yang sudah masuk dalam Perpes Nomor 3. Untuk Kota Gorontalo sudah melakukan revisi tata ruang kota dan beberapa kali memasukkan pembahasan ditingkat pusat.

“Untuk Kabupaten Gorontalo pernah memasukkan revisi namun progress yang diterima masih terbatas pada peninjauan kembali, begitupun dengan Kabupaten Boalemo. Sedangkan untuk Kabupaten Gorut Perda Nomor 35 Tahun 2011 saat ini sedang dilakukan peninjauan kembali,” tutur Sultan.

Sementara untuk Bone Bolango lanjut Sultan, Perda Nomor 8 Tahun 2012 juga sudah dilakukan revisi pula. Terakhir Kabupaten Pohuwato Perda Nomor 8 Tahun 2012 saat ini juga sedang dilakukan revisinya dan dipohuwato juga dilaporkan akibat adanya pembangunan bandara maka sebagian kawasan hutan diupayakan untuk dialihfungsikan.

Pewarta: Burhan

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI