
KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Pemerintah Provinsii Gorontalo mendorong UMKM Kota tumbuh dalam penataan ruang publik yang tertib. UMKM harus ditempatkan di ruang yang tepat agar tidak tumbuh di ruang yang melanggar ketentuan perundang-undangan.
Pemprov menilai keberadaan UMKM penting untuk menggerakkan ekonomi warga. Di sisi lain, penggunaan trotoar sudah diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri.
“Jadi UMKM berjualan tidak dilarang malah terus didorong untuk produktif, yang diatur itu menggunakan trotoar karena ada ketentuannya. Kan di Kota Gorontalo ini banyak tempat berjualan misalnya di pasar sentral. Di sana kan sempat rame tapi sekarang sudah sepi pindah di trotoar Jalan John Aryo Katili (Eks Andalas),” Kata Kadis Kominfotik Trizal Entengo.
Beberapa regulasi yang dimaksud Trizal yakni Undang- Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ , Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan. Ada juga PP Nomor tahun 2006 tentang Jalan serta Peraturaj Menteri PU nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.
“Di Permen PU diatur boleh berjualan di jalur pejalan kaki atau trotoar minimal lebarnya lima meter dan yang digunakan untuk berjualan maksimal tiga meter. Di Gorontalo kan luas trotoar tidak sampai lima meter jadi kalo digunakan berjualan bisa menutup semua trotoar,” Lanjutnya.
Hal lain menyangkut lokasi trotoar yakni tidak berada di sisi jalan arteri baik primer dan sekunder dan kolektor primer dan atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.
“Jadi sekali lagi, masalahnya bukan UMKM berjualan tapi penggunaan trotoar ada aturannya,” Pungkas mantan Karo Hukum itu.