KOTA GORONTALO, Diskominfotik – Kepala Tenaga Kerja, Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan bahwa aspirasi masyarakat Suwawa yang disuarakan Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (TOMITA) melalui gerakan Suwawa Menggugat perlu didengar dan ditindaklanjuti secara serius.
Menurut Wardoyo, persoalan lingkungan, hak masyarakat adat, kesempatan kerja lokal, serta pemerataan manfaat pertambangan harus diselesaikan melalui dialog konstruktif, verifikasi data, dan pemeriksaan terhadap kewajiban perusahaan.
“Prinsipnya, investasi pertambangan harus memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat. Namun, pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum, perlindungan lingkungan, serta hak-hak masyarakat,” ujarnya.
Wardoyo menyebut, langkah konkret yang perlu dilakukan antara lain meminta klarifikasi PT GM terkait program pemberdayaan masyarakat, realisasi CSR, pelibatan tenaga kerja lokal, serta mekanisme penanganan pengaduan. Pemerintah juga perlu memfasilitasi dialog dengan masyarakat dan mengoordinasikan penyelesaian persoalan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Ia menambahkan, aspirasi masyarakat harus tetap mendapat ruang, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum perlu diverifikasi dan ditangani melalui prosedur yang berlaku. Dengan demikian, penyelesaian persoalan dapat berjalan objektif, mengedepankan kepastian hukum, dan tetap berpihak pada kepentingan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.