Gubernur Gorontalo Minta Klarifikasi Wali Kota Soal Demo ASN di Mapolda

GORONTALO, Kominfotik – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail meminta klarifikasi Wali Kota Adhan Dambea terkait pelibatan ASN saat demo di Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) tanggal 14 Oktober kemarin. Langkah itu diambil sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah pada kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017.

Surat permintaan klarifikasi dilayangkan Senin kemarin dan diterima Kabag Umum Pemkot. Pelibatan ASN pada demo kemarin berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apratur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“Bapak Gubernur sangat menghargai dinamika yang ada, namun tetap mengedepankan pentingnya efektivitas fungsi, tugas dan peran ASN sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa,” Kata Plt. Inspektur Daerah Zukri Surotinojo, Selasa (20/10/2026).

Langkah Gubernur Gusnar merupakan bentuk perannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Sejalan dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20217. Wali Kota Adhan diberikan waktu lima hari kerja untuk memberikan penjelasan tertulis dan komprehenaif.

“Peran Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian di Daerah dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran terhadap sistem merit yang diantaranya mengatur tentang aspek penguatan budaya kerja dan citra institusi. Pemkot wajib melaksanakan manajemen ASN salah satunya dalam bentuk pelayanan,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, ribuan ASN Pemkot Gorontalo turun demo bersama Wali Kota di Mapolda. Demo terkait dengan pemeriksaan dirinya soal dugaan pembongkaran cagar budaya rumah eks kepala kantor POS.

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI