
KOTA GORONTALO, Kominfotik – Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafpora) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi yang bertema “Branding dan Legalitas: Kunci Sukses Produk Unggulan Menembus Pasar Nasional dan Global”. Sosialisasi yang berlangsung di Hotel Grand Q, Kota Gorontalo, Kamis (23/4/2026), merupakan kolaborasi dengan Kementerian Hukum yang bertujuan untuk mendorong hak paten merek pelaku ekraf.
Kepala Disparekrafpora Provinsi Gorontalo, Sultan Kalupe, dalam sambutannya pada pembukaan sosialisasi itu memaparkan strategi pengembangan industri kreatif daerah. Sultan menekankan bahwa penguatan aspek legalitas, khususnya perlindungan hak merek menjadi kunci penting bagi pelaku ekonomi kreatif agar mampu bersaing di pasar nasional maupun global.
“Disparekrafpora dan Kementerian Hukum mendorong kesadaran serta fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual. Perlindungan merek bukan hanya soal legalitas, tetapi juga bagian dari strategi branding produk agar memiliki nilai tambah dan kepercayaan di pasar,” kata Sultan.
Ia menjelaskan bahwa pengembangan ekraf di Gorontalo diarahkan menuju ekonomi yang mandiri dan berkelanjutan dengan mengoptimalkan potensi lokal berbasis digital dan budaya. Industri kreatif dinilai mampu menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru di luar sektor pertanian.
Sejumlah sektor unggulan turut dipaparkan, di antaranya fesyen karawo sebagai transformasi kain tradisional menjadi produk fesyen modern bernilai tinggi, sektor kriya seperti kerajinan upia karanji, serta sektor kuliner berbasis olahan lokal seperti jagung dan kopi Pinogu. Selain itu, sektor digital juga terus berkembang melalui peran kreator konten, pengembangan aplikasi, dan desain grafis.
Sultan juga menekankan pentingnya transformasi ekosistem ekraf digital melalui pendekatan kolaboratif, baik dalam skema pentahelix maupun hexahelix, yang melibatkan pemerintah, akademisi, pelaku usaha, komunitas, dan media. Menurutnya, sinergi lintas sektor menjadi kunci dalam memperkuat daya saing pelaku ekraf, termasuk dalam hal perlindungan HAKI.
Dari sisi kebijakan, pengembangan ekraf di Gorontalo telah selaras dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif. Pemerintah daerah juga memberikan dukungan melalui kemudahan perizinan, fasilitasi pendaftaran HAKI, serta integrasi dengan sektor pariwisata.
Dalam implementasinya, Disparekrafpora turut menjalankan berbagai program unggulan seperti Gorontalo Creative Forum sebagai ruang kolaborasi, penyelenggaraan event tahunan untuk promosi produk unggulan, serta penguatan sinergi dengan berbagai pihak termasuk Kementerian Hukum.
Melalui langkah tersebut, diharapkan pelaku ekraf di Gorontalo tidak hanya mampu menghasilkan produk berkualitas, tetapi juga memiliki perlindungan hukum yang kuat sehingga mampu menembus pasar yang lebih luas.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing, terlindungi secara hukum, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutup sultan.
Editor : Haris