Penambahan SDM Jadi Solusi Peningkatan Layanan RS Ainun

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie saat mengunjungi salah satu pasien yang sedang di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie di Limboto, Jumat, (9/5/2025). Foto – Nova Diskominfotik

Kabupaten Gorontalo, Kominfotik- Wakil Gubernur Gorontalo, Idah Syahidah Rusli Habibie, menyoroti pentingnya penambahan sumber daya manusia (SDM) di Rumah Sakit Hasri Ainun Habibie, sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan. Hal ini disampaikannya usai bertemu dengan dokter dan pihak RS Ainun Habibie, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat terkait keterlambatan proses administrasi pasien yang viral di media sosial TikTok, Jumat, (9/5/2025).

Menurut Idah, setelah mendengarkan penjelasan dari pihak rumah sakit, ia menemukan beban kerja tenaga medis saat ini terlampau berat, khususnya bagi perawat yang harus menangani hingga 20 pasien sekaligus. Terlebih pada saat kejadian yang disorot, jumlah perawat yang bertugas hanya tiga orang, yang juga harus menjalankan berbagai tindakan medis lainnya bersamaan dengan tugas administrasi.

“Secara jumlah, tenaga kerja kita masih kurang, apalagi kalau beban pasien sedang tinggi. Ini menyebabkan keterlambatan dalam memproses administrasi pasien yang sudah boleh pulang, karena perawat juga harus menjalankan tindakan medis lainnya,” kata Idah.

Oleh sebab itu, Idah memberi saran kepada dr. Trianto Bialangi, selaku staf khusus Pemerintah Provinsi Gorontalo dapat melakukan konsolidasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusulkan penambahan tenaga kerja, khususnya di bagian administrasi. Penambahan staf administrasi di setiap shift dinilai mendesak, agar pelayanan lebih efisien dan tidak terjadi keterlambatan serupa di kemudian hari.

“Ini penting, agar kamar yang kosong bisa segera terbaca dalam sistem, terutama di UGD. Jadi tidak akan ada lagi nantinya berita-berita yang beredar bahwa di rumah sakit milik pemerintah ini ada praktik jual-beli kamar, hanya karena kesalah pahaman antara pasien dan petugas. Saya tidak menginginkan kejadian ini terulang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Idah menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan telah dijamin dalam Undang-Undang, tepatnya Pasal 28H dan Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945.

“Dokternya dibayar oleh pemerintah, perawatnya dibayar oleh pemerintah, bahkan obat-obatannya juga ditanggung oleh pemerintah. Maka dari itu, jangan sampai masyarakat dipersulit dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” tandasnya.

Pewarta: Echin

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI