Pemprov Gorontalo Tetapkan Kuota SPMB, Berlaku Jalur Domisili hingga Mutasi

Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie didampingi Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Rusli Nusi dan staf khusus, bersama para kepala sekolah SMA/SMK/SLB se Provinsi Gorontalo, yang hadir pada dialog sosialisasi optimalisasi SPMB di SMA 1 Kabila, Bone Bolango, Jumat (9/5/2025). Foto – Nova Diskominfotik 

Bone Bolango, Kominfotik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo telah menetapkan kuota Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 untuk jenjang SMA, SMK, dan SLB. Penetapan kuota ini mencakup beberapa jalur penerimaan, yakni jalur domisili, afirmasi, prestasi, hingga mutasi. Setiap jalur memiliki proporsi masing-masing guna menjamin pemerataan akses pendidikan di seluruh wilayah provinsi.

Untuk jalur domisili, dialokasikan sebesar 38 persen bagi SMA dan 10 persen bagi SMK berdasarkan daya tampung masing-masing sekolah. Jalur afirmasi, yang diperuntukkan bagi siswa dari keluarga tidak mampu dan penyandang disabilitas, mendapatkan alokasi sebesar 30 persen untuk SMA dan 15 persen untuk SMK. Sementara itu, jalur prestasi mendapat jatah 30 persen dan jalur mutasi maksimal dua persen dari total kuota penerimaan.

“Dengan demikian, seluruh lulusan SMP dan MTs dapat tertampung di jenjang pendidikan menengah di Provinsi Gorontalo. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini demi memastikan setiap anak mendapatkan akses pendidikan menengah yang layak,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Rusli Nusi, dalam kegiatan sosialisasi yang dirangkaikan dengan dialog publik bertajuk optimalisasi SPMB di SMA 1 Kabila, Bone Bolango, Jumat (9/5/2025).

Rusli menambahkan, Dinas Pendidikan terus melakukan pembenahan dan berkomitmen mewujudkan pelaksanaan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan tanpa diskriminasi. Sosialisasi mengenai SPMB ini telah dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo.

Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan kebijakan ini memiliki dasar hukum yang jelas. Di antaranya adalah Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dasmen) Tahun 2023 tentang SPMB 2025, serta Keputusan Gubernur Gorontalo Nomor 110/9/03/2025 tentang Petunjuk Teknis SPMB untuk SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2025–2026.

“Kepada Panitia SPMB, kami titipkan amanah yang besar ini. Lakukan sosialisasi yang masif, sediakan layanan informasi yang mudah diakses, dan tanggapi keluhan masyarakat dengan cepat dan tepat,” tegasnya.

Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan SPMB tahun ajaran 2025/2026 dimulai pada Maret–April untuk tahap sosialisasi. Pengumuman kuota berlangsung pada 5–13 Mei 2025, dilanjutkan dengan proses penerimaan murid baru pada 14–28 Mei 2025. Penetapan hasil diumumkan pada 10 Juni 2025, dan pendaftaran ulang siswa baru dijadwalkan pada 11–30 Juni 2025.

Pewarta : Echin

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI