KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pemerintah Provinsi Gorontalo dan PT. Bank Negara Indonesia (BNI) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepakatan tentang penggunaan fasilitas layanan jasa perbankan untuk mendukung program digitalisasi pendapatan daerah. MoU ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Gorontalo, Rudy Salahuddin, dan Pemimpin Wilayah 11 BNI, Lodewyck Z.S Pattihahuan, di rumah jabatan gubernur, Jumat (7/2/2025).
“Kerja sama itu terkait pembayaran pajak khususnya kendaraan. Tujuannya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam membayar pajak,” kata Lodewyck.
Lodewyck menjelaskan, melalui kerja sama tersebut pihak BNI akan membangun sistem digital untuk membayar pajak. Sistem tersebuk dimaksimalkan akan mulai beroperasi pada semester satu 2025.
“Jadi yang dibangun ini adalah sistem di mana masyarakat dapat membayar pajak melalui berbagai platform mobile, ATM, dan agen 46 kita. Intinya masyarakat lebih mudah dan nyaman,” tuturnya.
Sementara itu Kepada Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel menjelaskan, kerja sama dengan BNI merupakan upaya untuk memperluas basis pembayaran pajak. Selama ini Pemprov Gorontalo juga telah bekerja sama dengan Bank SulutGo dalam pembayaran pajak.
“Kerja sama selama ini sudah maksimal. BNI menawarkan teknologi sehingga akan saling menunjang dengan BSG dan masyarakat akan lebih banyak pilihan,” jelas Sukril.
Berdasarkan data Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, total penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024 sebesar Rp145.480.738.890. Sedangkan untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mencapai Rp114.816.869.546.
Pewarta : Echin
Editor : Haris