KOTA GORONTALO, Kominfotik – Tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo. Persetujuan terhadap dua Ranperda tersebut disampaikan melalui pemandangan umum fraksi pada rapat paripurna ke-142 di ruang sidang DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (12/6/2024).
Ranperda yang pertama yaitu tentang penyelenggaraan kearsipan. Ranperda kedua tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Gorontalo tahun 2025-2045.
“Terima kasih kepada tujuh fraksi yang telah menerima usulan dua Ranperda dari Pemerintah Provinsi Gorontalo. Kami siap untuk menindaklanjutinya bersama yang secara teknis akan dibahas lebih lanjut di tingkat pansus,” kata Pj. Gubernur Rudy dalam tanggapan atas pemandangan umum fraksi.
Rudy mengungkapkan, penyelenggaraan kearsipan di Provinsi Gorontalo hingga saat ini belum berjalan secara optimal. Hal itu ditunjukkan dengan banyaknya persoalan dalam pengelolaan kearsipan baik statis maupun dinamis, seperti arsip yang sulit ditemukan, menumpuknya arsip, serta belum terpakainya arsip untuk kepentingan publik.
Sementara itu terkait Ranperda RPJPD 2025-2045, Pj. Gubernur Rudy menuturkan bahwa masa 20 tahun bukanlah waktu yang singkat dan banyak hal yang bisa terjadi. Rudy mengatakan, dalam penyusunan RPJPD Pemprov Gorontalo akan melihat secara komprehensif program-program pembangunan yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Seperti mendorong sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional, pengentasan kemiskinan, serta program pembangunan lainnya yang membutuhkan waktu panjang.
“Kami mohon bantuan dari anggot dewan yang terhormat untuk bersama-sama memformulasikan unsur-unsur yang bisa kita masukkan dalam Ranperda kearsipan maupun RPJPD untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Gorontalo,” pungkas Rudy.
Pewarta : Haris