Penjabat Sekdaprov Dorong Aset Tanah Milik Pemerintah Bersertifikat

Sekdaprov Gorontalo Budiyanto Sidiki saat menyerahkan cindera mata kepada Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/PPN Moh. Unu Ibnudin pada kegiatan Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi  Dinas PUPR-PKP bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023). Foto – Fadil

Kota Gorontalo, Kominfotik  – Penjabat Sekretaris Daerah Budiyanto Sidiki mendorong semua aset tanah milik Pemerintah Provinsi Gorontalo yang dibebaskan melalui pengadaan tanah sudah harus bersertifikat hak pakai.

Hal ini ia sampaikan ketika membuka Workshop Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum yang diinisiasi oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Pemukiman dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) bertempat di Grand-Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (13/11/2023).

Ia menuturkan bahwa dalam pelaksanaan pengadaan tanah, masih terdapat beberapa permasalahan yang terjadi setelah dilaksanakannya pemberian ganti rugi kepada pihak yang berhak. Misalnya pemerintah provinsi yang terkadang kalah dalam sidang pertanahan, permasalahan balik nama sertifikat menjadi aset provinsi, serta ketidaktransparan pihak yang menjual tanah kepada pihak lainnya.

“Jadi terkadang ada satu ahli waris yang sering berinteraksi dan berkomunikasi secara intens dengan Pemprov. Nah, kita tidak tahu kalau ternyata di internal sesama ahli waris komunikasinya tidak bagus. Ini yang repot,” beber Budi.

Olehnya, Budi meminta kepada instansi terkait untuk segera melakukan pendataan dan identifikasi terhadap aset daerah. Ia menyebut bahwa tanah aset pemerintah ini, sudah harus bersertifikat Hak Pakai guna memberikan legalitas dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas bidang tanah tersebut.

“Jadi kepada instansi yang bertanggung jawab langsung terhadap aset daerah ini, agar pendataan dan indetifikasi terhadap tanah negara sudah harus dilakukan secara rutin dan dipelihara dengan baik,” pintanya.

Untuk mewujudkan percepatan persertifikatan tersebut, Budi menyebut diperlukan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak. Selain itu, Hak Pakai ini untuk memenuhi prinsip 3T, yaitu tertib fisik, tertib admistrasi dan tertib hukum.

Pewarta : Winda

Editor: Isam

 

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI