Kota Gorontalo, Kominfotik – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Gorontalo mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas. Usulan ranperda disampaikan kepada Pemprov Gorontalo pada pembicaraan tingkat satu rapat paripurna DPRD ke-122, di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/8/2023).
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Gorontalo Adnan Entengo mengungkapkan penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, serta menjaga kualitas perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan perlu di dukung dengan penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel.
“Pembentukan peraturan daerah ini diharapkan dapat menyelenggarakan usaha di daerah yang membutuhkan keabsahan, kepastian berusaha dan upaya pengendalian kegiatan berusaha sehingga perlu pemberian kemudahan dan penyederhanaan perizinan berusaha sesuai dengan kewenangan yang dapat meningkatkan perekonomian untuk mewujudkan tujuan pembangunan di daerah,” jelas Adnan.
Sementara itu, untuk mewujudkan kesamaan hak dan kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera tanpa diskriminasi, perlu dilakukan upaya pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas secara terarah dan terencana. Ranperda ini bertujuan mewujudkan pelindungan dan pemenuhan HAM dan kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara seeta taraf kehidupan penyandang disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, dan mandiri.
Penjabat Gubernur Ismail Pakaya dalam tanggapannya menyampaikan, pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan investasi, menciptakan dan memperluas lapangan kerja dalam rangka penurunan jumlah pengangguran serta menampung pekerja baru dengan telah mengundangkan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Ranperda ini diharapkan meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha serta menjaga keberlangsungan kinerja pelayanan perizinan berusaha untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“Kedua ranperda ini juga diharapkan dalam pembahasannya dapat melibatkan unsur pemerintah kabupaten/kota karena ranperda ini ketika telah ditetapkan akan menjadi acuan termasuk pemerintah kabupaten/kota,” ungkap Ismail.
Demikian dengan perhatian pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah menunjukkan progres yang jauh lebih baik. Paling tidak dari sisi regulasi, pemerintah sudah merumuskan berbagai kebijakan dan aturan yang mencoba melindungi dan mengakomodir kepentingan para penyandang disabilitas.
Selain memberikan perlindungan, pemerintah juga hadir menjamin aksesibilitas bagi penyandang disabilitas agar dapat berpartisipasi penuh dan setara dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dengan adanya jaminan ini, para penyandang disabilitas tidak lagi harus merasa khawatir diperlakukan secara diskriminatif, dan terhalangi kesempatan mereka untuk berkembang.
Pewarta : Mila