Perubahan KUA-PPAS 2023 Disampaikan ke DPRD Provinsi Gorontalo

Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya saat menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD, Senin (17/6/2023). Penyampaian dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-114. (Foto : Mila)

 

Kota Gorontalo, Kominfotik – Penjabat Gubernur Gorontalo Ismail Pakaya menyampaikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke DPRD, Senin (17/7/2023). Penyampaian dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-114.

Penjagub Ismail menjelaskan, perubahan KUA-PPAS 2023 terjadi pada beberapa hal yakni perubahan asumsi makro ekonomi baik nasional maupun daerah serta realisasi perolehan sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2022. Ada juga penyesuaian penerimaan pendapatan daerah karena perubahan regulasi maupun perubahan estimasi karena faktor kondisional.

“Penyesuaian atas perubahan kebijakan belanja daerah guna membiayai atas sisa anggaran belanja yang sifatnya mengikat atau sudah ada peruntukannya. Efisiensi pembiayaan kegiatan dan pelaksanaan kebijakan lainnya yang bersifat urgen dan prioritas,” jelas Ismail.

Lebih lanjut dijelaskan, Kebijakan umum perubahan APBD 2023 setidaknya fokus pada 10 hal diantaranya pembiayaan program kegiatan di OPD khususnya belanja wajib dan mengikat. Pembayaran sisa PEN 2021, DAK, sisa DID kinerja tahun berjalan 2022 dan sisa DAU PPPK 2022.

Ada juga pembayaran iuran BPJS Kesehatan (IWP 4 persen) bagi ASN. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pimpinan daerah, pimpinan dan anggota DPRD, staf ahli DPRD dan pegawai non ASN. Pembiayaan belanja operasional di BLUD RSUD Hasri Ainun Habibie serta penganggaran belanja honorarium PTT dan GTT selang bulan September – Desember 2023.

“Penganggaran kewajiban jangka pendek atas pengakuan hutang pada LKPD Audited 2022, penganggaran belanja bantuan khusus kepada kabupaten/kota se-Gorontalo untuk pengadaan mobile enrollment KTP dan printer KTP elektronik serta alokasi anggaran tambahan atas pokok-pokok pikiran DPRD Provinsi Gorontalo pada beberapa OPD,” bebernya.

Beberapa perubahan asumsi dasar pendapatan dan belanja sebagai berikut; total pendapatan daerah naik Rp5,96 miliar atau 0,33 persen. Total belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp176,82 miliar atau 9,54 persen dari semula sebesar Rp1,85 triliun menjadi Rp2,03 triliun. Defisit antara pendapatan dan belanja sebesar Rp192,62 miliar.

Sementara itu pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp228,76 miliar yang diperoleh dari SILPA tahun 2022. Pengeluaran pembiayaan sebesar Rp36,15 miliar terdiri atas penyertaan modal ke PR Bank Sulutgo sebesar Rp10,96 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebesar Rp25,19 miliar.

“Berdasarkan struktur tersebut maka pembiayaan netto yang akan membiayai defisit anggaran antara pendapatan dan belanja daerah tersebut adalah sebesar Rp192,62 miliar,” pungkasnya.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI