Penjagub Ismail Perdana Pimpin Apel Korpri Gorontalo

Penjagub Gorontalo, Ismail Pakaya (kiri), menyerahkan SK pensiun kepada Kepala Dinas Sosial, M. Nadjamudin, yang telah memasuki masa purna tugas pada apel Korpri di halaman Museum Purbakala Popaeyato, Rabu (17/5/2023). (Foto : Haris)

KOTA GORONTALO, Kominfotik – Pasca dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo periode 2023-2024, untuk pertama kalinya Ismail Pakaya bertindak sebagai pembina pada apel Korpri di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Apel yang berlangsung di halaman Museum Purbakala Popaeyato, Rabu (17/5/2023), diikuti oleh pimpinan tinggi pratama, para pejabat eselon dan fungsional, serta perwakilan Aparatur Sipil Negara dari seluruh organisasi perangkat daerah.

“Ini adalah kesempatan pertama kali saya memimpin apel Korpri, biasanya hanya jadi peserta. Apel ini sekaligus juga momentum bagi saya untuk bertatap muka dengan jajaran ASN lingkup Pemprov Gorontalo,” kata Penjagub Ismail.

“Saya dilantik menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo pada Jumat, 12 Mei 2023, di Kementerian Dalam Negeri. Jika dihitung dari pelantikan sampai hari ini baru enam hari, kalau berkantor resmi baru tiga hari. Oleh karena itu momen yang saya anggap penting untuk mengambil menjadi pembina apel Korpri,” lanjutnya.

Apel tersebut dimanfaatkan oleh Penjagub Gorontalo untuk menyampaikan hal-hal penting terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN. Sebagai seorang ASN yang diberi tugas dan tanggung jawab untuk menjalankan roda pemerintahan, Ismail menegaskan akan fokus pada pelayanan kepada masyarakat.

“Saya adalah ASN sama dengan bapak ibu sekalian. Kita semua ASN adalah pelayan masyarakat, di samping melaksanakan tugas-tugas lain menjalankan program pembangunan serta menjaga keamanan dan ketertiban,” tegas Penjagub.

Pada kesempatan itu Penjagub Ismail Pakaya menyerahkan SK Pensiun dan santunan purna tugas dari Dewan Pengurus Korpri Provinsi Gorontalo kepada Kepala Dinas Sosial, M. Nadjamudin. Selain itu juga diserahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris ASN yang meninggal dunia, serta santunan sakit dan melahirkan. Penjagub juga menyaksikan penyerahan penghargaan predikat kepatuhan standar pelayanan publik oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Gorontalo, Alim Niode, kepada Dinas Kesehatan dan Dinas Penanaman Modal PTSP.

Pewarta : Haris

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI