Kota Gorontalo, Kominoftik – Penjabat Gubernur Gorontalo Hamka Hendra Noer, resmi melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Gorontalo periode 2022-2027, yang diketuai Hamka Arbie. Pelantikan pengurus Baznas Provinsi Gorontalo yang dihadiri Wakil Ketua Baznas Pusat Mokhamad Mahdum ini, berlangsung di Aula Rumah Jabatan Gubernur, Senin (7/11/2022).
Melalui sambutannya Penjagub Hamka menyampaikan, lima pimpinan baznas yang dilantik telah melalui seluruh tahapan seleksi calon pimpinan baznas. Lebih dari itu telah memperoleh pertimbagan pengangkatan pimpinan dari baznas RI, serta disepakati pada rapat pleno melalui musyawarah mufakat dengan formasi ketua dan wakil ketua baznas.
“Mari kita doakan bersama, semoga pimpinan baznas dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggungjawab dan amanah. Kami juga berharap terjadi transformasi yang luar biasa utamanya dalam peningkatan kinerja baznas, sehingga keberadaan baznas dapat benar – benar dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat” ujar Hamka
Selama ini lanjut Hamka, zakat yang dikelola oleh Baznas Provinsi Gorontalo sebagian besar berasal dari ASN Provinsi Gorontalo yang dikumpulkan sebesar 2,5 persen, dari gaji dan juga TPP setiap bulannya. Total potensi zakat yang bersumber dari ASN dalam satu tahun diperkirakan mencapai 10 miliyar. Potensi zakat ini tentunya akan jauh lebih besar, apabila para muzaki di Provinsi Gorontalo mau menyetorkan zakatnya melalui baznas.
“Kami juga berharap agar baznas ini dikelola secara profesional dengan mengedepankan sinegritas, kerjasama dan kolaborasi dengan OPD terkait, agar program – program yang dijalankan berjalan dengan maksimal. Sekali lagi saya ucapkan selamat bertugas dan kepada panitia penyelenggaraan seleksi calon pimpinan banzas kami ucapkan juga terimakasih banyak karena telah bekerja dengan maksimal,” tandasnya.
Lima orang pegurus banzas yang dilantik adalah Ketua Hamka Arbie, Wakil Ketua I Hasan T.Aja, Wakil Ketua II Ismet Tuhala, Wakil Ketua III Irfan Akadji dan Wakil Ketua IV Marzuki Pakaya.
Pewarta : Echin