KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi Gorontalo siap menanggulangi ganti untung lahan Sekolah Calon Bintara (Secaba) TNI yang dipersoalkan oleh keluarga ahli waris beberapa waktu lalu. Seharusnya, pembayaran tumbuhan, bangunan dan atau fasilitas lain yang ada di eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) itu menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo sebagai pemberi hibah.
“Intinya kami dari Pemprov Gorontalo sudah menganggarkan untuk ganti untung lahan tersebut. Tahun ini kita anggarkan 1 miliar. Proses pembayaran sesuai mekanisme hukum yang berlaku di antaranya melalui appraisal,” tutur Rusli usai menggelar rapat terbatas dengan Danrem 133 Nani Wartabone, Penjabat Bupati Gorontalo serta sejumlah pimpinan OPD, Senin (12/10/2020).
Proses pembayaran tanaman dan fasilitas lain yang ada di atas lahan HGU sebelumnya akan ditanggung oleh Pemkab Gorontalo. Belakangan anggaran tersebut sudah digeser untuk pembiayaan selama pandemi covid-19. Pada APBD Perubahan tahun ini juga tidak dianggarkan. Di sisi lain, perwakilan keluarga ahli waris menuntut pembayaran ganti untung.
“Dananya kita hibahkan ke Pemkab Gorontalo untuk pelaksanaan ganti untung lahan eks HGU sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Pada rapat tersebut juga disepakati untuk mempercepat proses appraisal. Semua fasilitas yang ada di eks lahan HGU agar bisa dihitung untuk proses pembayaran pada ahli waris. Rusli juga mengingatkan agar dokumen ahli waris harus jelas dan lengkap.
“Kami berharap agar pihak ahli waris mengizinkan untuk kelanjutan pembangunan Secaba. Bagaimanapun anggarannya sudah ada dan nanti akan hangus tidak terpakai. Pihak yang rugi kita juga warga Gorontalo karena sekolah itu belum bisa merekrut calon Bintara TNI,” imbuhnya.
Lahan HGU sebagai lokasi Pembangunan Secaba TNI terletak di Desa Ilomata dan Molawahu, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. 50 dari 100 hektar total lahan yang dihibahkan oleh Pemkab Gorontalo ke TNI merupakan bekas HGU.
Pewarta: Isam