KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah Provinsi dan DPRD Provinsi Gorontalo sepakat menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencengahan dan Pengendalian Covid-19. Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur H.Idris Rahim dan pimpinan DPRD Paris RA. Jusuf, pada Rapat Paripurna, Selasa (06/10/2020).
“Kita tahu bersama ranperda ini telah dibahas panitia khusus dan jajaran pemerintah daerah dan pada saat ini telah mendapatkan persetujuan bersama. Selanjutnya disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk beroleh nomor register peraturan daerah,” ujar Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim saat menyampaikan pendapat akhir Gubernur Gorontalo.
Lebih lanjut Wagub Idris meminta kepada seluruh pimpinan perangkat daerah agar dapat memahami, menjadikan landasan serta menyosialisasikan peraturan daerah yang telah disepakati bersama.
“Saya berharap nantinya perda yang telah disetujui bersama setelah mendapatkan nomor register dan telah di tandatangani kiranya perda tersebut segera disosialisasikan kepada publik melalui kesempatan formal maupun informal,” lanjutnya.
Di akhir penyampaiannya Mantan Sekdaprov Gorontalo itu mengapresiasi hasil panitia khusus, para anggota dan pimpinan dewan yang telah menyelesaikan ranperda tersebut. Hal ini menurutnya sebagai landasan hukum yang kuat untuk mendisiplinkan masyarakat Gorontalo di tengah pandemi Covid-19.
“Kami menyadari bahwa untuk menyamakan persepsi dalam pembahasan ranperda serta penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan bukanlah sebuah hal yang mudah. Hal ini butuh energi tidak terbatas secara marathon utamanya oleh panitia khusus dan dalam waktu yang singkat. Untuk itu saya mengucapkan banyak terima kasih,” tutupnya.
Ranperda yang telah disepakati selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri RI untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi peraturan daerah.
Pewarta : Gina/Fikri
Editor : Isam