Gorontalo – Gubernur Rusli Habibie rupanya tidak main-main dalam penegakan disiplin protokoler kesehatan, terlebih setelah dirinya mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 180/HKM-ORG/1164/X/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Corona Virus Desease 19 (Covid-19).
Beredar kabar baru-baru ini Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie, menolak permohonan rekomendasi pelaksanaan kegiatan yang diajukan oleh Idah Syahidah Rusli Habibie anggota komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, yang tidak lain adalah istrinya sendiri.
Juru Bicara Khusus Gubernur Gorontalo, Noval Abdussamad ketika dikonfirmasi terkait kabar tersebut, membenarkan informasi itu. Noval pun menjelaskan bahwa dalam penegakan aturan, Gubernur Rusli Habibie memang tidak pandang bulu.
“Memang Pak Gubernur tegas, bahkan istrinya pun saat mengajukan kegiatan dan berpotensi menghadirkan banyak orang tidak diijinkan, karena menurut Pak Gubernur penegakan aturan ini harus dimulai dari orang terdekat dan Pak Gubernur membuktikan itu” jelasnya.
Sementara itu, Tenaga Ahli Anggota DPR RI, Arifin Anwar ketika dikonfirmasi secara terpisah membenarkan adanya larangan dari Gubernur Gorontalo tersebut.
“Iya benar ada beberapa agenda yang sudah direncanakan, tapi tidak mendapat ijin dari Pak Gubernur karena alasan adanya instruksi gubernur itu sendiri. Sehingga, beberapa agenda yang harus dilakukan secara fisik dan menghadirkan banyak orang kita tunda, sementara yang bisa dilakukan secara virtual kita lakukan secara virtual, ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap anjuran dan himbauan dari pemerintah dalam penanganan covid-19 di Provinsi Gorontalo, semoga ini bisa menjadi contoh bagi yang lain” jelas Arifin Anwar.
Sumber : Matakita