Klarifikasi media center: Pada paragraf delapan berita ini, pernyataan Kepala Badan Keuangan Huzairin Roham yang potongan kalimatnya tertulis sebagai berikut: “…kita diperkenankan menggunakan aplikasi yang lain”, merupakan sebuah kekeliruan. Seharusnya kalimat tersebut menyebutkan “tidak diperkenankan”, sebagaimana rekaman suara beliau. Kami memohon maaf atas kekeliruan penulisan ini dan berupaya untuk memperbaiki dan menjadi lebih baik ke depannya. […]Selengkapnya
KOTA GORONTALO, Humas – Urusan perumahan dan kawasan permukiman merupakan urusan wajib yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaanya dengan urusan air minum, sanitasi maupun penyehatan lingkungan yang telah ditetapkan dalam Standar Pelayanan Minimal (SPM) untuk mendorong pencapaian kebijakan nasional 100-0-100, dimana 100 % air minum, 0 % kawasan permukiman kumuh, 100 % sanitasi. “Hari ini kelembagaanya […]Selengkapnya