Kota Gorontalo, Humas – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo dan DPRD Provinsi Gorontalo menyetujui rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Gorontalo Tahun 2021. Persetujuan DPRD Provinsi Gorontalo itu dituangkan dalam penandatangan Nota Kesepakatan antara Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bersama Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Paris Jusuf, pada rapat paripurna ke 34, di Ruang Sidang DPRD, Senin (28/9/2020).
Pemprov Gorontalo menetapkan target pertumbuhan ekonomi dalam RKPD tahun 2021 sebesar 6,62 persen, persentase angka kemiskinan 15,05 persen, serta tingkat pengangguran terbuka 4,01 poin. Sedangkan Indeks Gini ditargetkan berada pada angka 0,41 poin, PDRB perkapita Rp37.560.000, serta inflasi dua sampai tiga persen.
Dalam dokumen rancangan tersebut tergambar struktur fiskal keuangan daerah pada rancangan APBD tahun anggaran 2021, dimulai dari Pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,76 triliun atau mengalami penurunan Rp30,54 miliar dibanding tahun 2020 yang sebesar Rp1,79 triliun. Proyeksi penurunan pendapatan tersebut berasal dari bagi hasil dan pendapatan daerah lain-lain yang sah. Sementara untuk belanja daerah pada KUA PPAS tahun 2021 diproyeksikan sebesar Rp2,63 triliun atau mengalami kenaikan sebesar Rp786,07 miliar atau 42,63 persen dibanding belanja tahun 2020 sebesar Rp1,84 triliun.
Perlu diketahui penyusunan KUA PPAS tahun 2021 berpedoman pada arah kebijakan dan strategi pembangunan dalam RPJMD 2017-2022 dengan visi ‘Terwujudnya Masyarakat Gorontalo yang Maju, Unggul, dan Sejahtera’. Pemprov Gorontalo telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2021 dengan tema pembangunan yang fokus pada penguatan sektor kesehatan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi.
Pewarta : Echin