KOTA GORONTALO, Humas – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba, mengatakan dalam menurunkan angka stunting di Provinsi Gorontalo tidak lepas dari amanat Permenkes nomor 29 tahun 2020 tentang bagaimana pemerintah pusat dan daerah bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan dan penanggulangan masalah gizi bagi anak terhadap penyakit secara terpadu dan berkesinambungan.
Dalam konteks melaksanakan amanat Permenkes, Pemprov Gorontalo melaksanakan integrasi dan intervensi gizi, mulai dari provinsi, kabupaten, kota hingga seluruh stakholder dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting.
“Ada tiga yang kita laksanakan, yakni yang pertama bagaimana kita mengawal aksi konfergensi di tingkat kabupaten kota, kemudian memfasilitasi agar bisa berjalan dengan baik sehingga kita mendapatkan umpan balik, dan yang ketiga evaluasi,” ungkap Darda saat mengikuti talkshow Aksi Peduli Dampak Corona (APDC) secara virtual di ruang Huyula kantor gubernur, Kamis (17/9/2020).
Pemprov Gorontalo melaksanakan pengawalan maupun fasilitasi terhadap pemerintah kabupaten kota terkait masalah gizi dan pemenuhan gizi mulai dari bayi, balita, anak usia dini, wanita usia subur, wanita hamil dan wanita yang baru melahirkan.
Sekda juga mengatakan walaupun di tengah pendemi covid 19, Pemprov Gorontalo berupaya pencegahan stunting tetap jalan dengan memperhatikan protokol kesehatan
“Walaupun ditengah pandemi penanggulangan masalah gizi kita tetap laksanakan, baik itu pengawalan dan plaksanaan aksi konfergensi sampai dengan memfasilitasi harus mengikuti protokol kesehatan karena tadi juga sudah disampaikan menteri PMK tentu kita tidak boleh lengah di masa pandemi ini, tetap kita harus gencar melaksanakan pencegahan maupun penurunan stunting di provinsi gorontalo,” tandasnya.
Berdasarkan data real di lapangan update bulan Agustus 2020, Angka Stunting di Provinsi Gorontalo turun menjadi 11,86 persen dari angka 32,4 persen di tahun 2018.
Pewarta: Nova
Editor: Anie