KOTA GORONTALO, Humas – Pemerintah dan DPRD Provinsi Gorontalo menandatangani persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD tahun anggaran 2020. Persetujuan bersama tersebut ditandatangani oleh Wakil Gubernur Gorontalo H. Idris Rahim dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Paris R.A Jusuf, pada Rapat Paripurna ke-27, Selasa (25/8/2020).
Wagub Idris Rahim dalam pendapat akhir Gubernur Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, serta Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Gorontalo yang telah membahas Perubahan APBD tahun anggaran 2020.
“Pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Provinsi Gorontalo mengapresiasi upaya Pemprov Gorontalo dalam menangani pandemi Covid-19. Pemerintah mengucapkan terima kasih telah membahas perubahan APBD ini secara seksama,” ucap Wagub Idris Rahim.
Idris menjelaskan, dalam penanganan pandemi Covid-19, Pemprov Gorontalo telah melakukan refocussing dan realokasi anggaran yang difokuskan pada penyediaan sarana prasarana kesehatan, jaring pengaman sosial, serta stimulus ekonomi. Dikatakannya, realokasi anggaran tersebut telah mempengaruhi sektor-sektor lainnya yang telah dianggarkan sebelumnya yang secara keseluruhan juga mempengaruhi pencapaian target dalam RPJMD 2017-2022.
Oleh karena itu lanjut Wagub, dengan ditetapkannya Ranperda APBD-P tahun anggaran 2020, maka gerak penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan telah memiliki payung hukum. Dikatakannya, Pemprov Gorontalo akan segera memanfaatkan dan membelanjakan anggaran tersebut sehingga diharapkan bisa membantu masyarakat dimasa pandemi Covid-19.
“Belanja pemerintah masih menjadi prioritas untuk menggerakkan ekonomi masyarakat agar lebih bergairah,” pungkas Idris.
Pewarta : Haris