KPK Ultimatum Bupati se Gorontalo Tuntaskan Perbup Tax Online

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Maruli Tua dalam kegiatan rakor pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (11/08/2020). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para bupati se Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tax Online System (Sistem Pajak Daring). Foto : Salman – Humas

KOTA GORONTALO, Humas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum para bupati se Provinsi Gorontalo untuk segera menuntaskan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tax Online System (Sistem Pajak Daring). Regulasi itu diharapkan bisa mendorong percepatan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak khususnya untuk rumah makan, hotel dan tempat hiburan.

Ketua Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK Maruli Tua menjelaskan, dari enam kabupaten dan kota yang ada baru Pemkot Gorontalo yang sudah menyerahkan Perwako tentang Tax Online System. Harusnya regulasi itu sudah diserahkan hari ini, Selasa 11 Agustus 2020.

“Terus terang kami kecewa. Harusnya hari ini sudah menyampaikan peraturan tentang implementasi tax online system. Jadi kami kasih batas waktu maksimal Jumat. Lebih lengkap lagi Jumat pukul 17.00 Wita harus sudah diserahkan ke KPK. Kalau tidak selesai juga, kerjasamanya itu kita evaluasi karena memang ini serius,” tegas Maruli.

Lebih lanjut Maruli mengungkapkan, aplikasi untuk monitoring dan evaluasi sistem pajak daring sudah disiapkan oleh Bank Sulutgo selaku bank yang ditinjuk untuk mengelola pajak daerah. Tahun 2020 ini menurutnya merupakan tahap persiapan dan sosialisasi kepada pemilik usaha rumah makan, cafe dan hotel terkait kewajiban menyetor 10 persen dari pendapatannya ke kas daerah.

“Aplikasinya dan sistem rekam pajaknya sudah siap, cuma masa pandemi kita masa persiapan dulu. Bank Sulutgo sudah menyiapkan. Kabupaten dan kota fungsinya pembinaan dan pengawasan untuk menjelaskan agar pemilik hotel dan restoran menggunakan alat rekam pajak itu,” imbuhnya.

Banyak keuntungan jika sistem pajak daring sudah diberlakukan. Selain menghindari penyimpangan pengelolaan pajak daerah, konsumen juga bisa mengetahui 10 persen dari barang dan jasa yang ia belanjakan untuk pajak ke pemerintah.

Sebagai wujud kongkrit optimalisasi PAD, digelar penandatangan kerjasama antar para pihak. MoU ditandatangani antara Dirut Bank Sulutgo dengan Bupati Wali Kota serta perjanjian kerjasama antara Kepala Badang Keuangan dengan Kepala Cabang Bank Sulutgo.

Pewarta : Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI