Gubernur Gorontalo Tanggapi Maraknya Penolakan Pemakaman Protokol Covid-19

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie saat diwawancarai wartawan usai menggelar pertemuan dengan bupati, wali kota, perwakilan DPRD dan unsur Forkopimda di Aula Rujab Gubernur, Selasa (21/7/2020). Ia menilai rumah sakit harus tegas terhadap keluarga pasien positif corona, salah satunya dengan menandatangani pernyataan kesediaan dimakamkan secara protokol covid-19. (Foto: Salman-Humas).

KOTA GORONTALO, Humas – Gubernur Gorontalo Rusli Habibie menanggapi maraknya penolakan warga terkait dengan pemakaman pasien positif corona sesuai standar protokol covid-19. Menurutnya, tidakkan itu tidak benar dan berpotensi menularkan virus ke orang lain.

“Ini juga salah satu yang kita bahas dirapat. Kesulitan tenaga medis tidak ada kesadaran dari masyarkat (untuk mengikuti protokol covid-19),” jelas Rusli usai rapat dengan para bupati, wali kota dan unsur forkopimda, Selasa (21/7/2020).

Rusli mendorong kepada semua rumah sakit untuk menyiapkan surat pernyataan bagi keluarga pasien yang dirujuk ke rumah sakit. Sebelum dirawat keluarga diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia dimakamkan sesuai protokol covid-19 jika pasien ternyata terkonfirmasi positif.

“Kalau tidak mau cari rumah sakit lain. Tidak mau, silahkan rawat di rumah. Kita harus tegas,” ucap Rusli usai memimpin rapat dengan para bupati, wali kota, perwakilan DPRD dan unsur Forkopimda, Selasa (21/7/2020).

Ketegasan gubernur dua periode itu bukannya tanpa alasan. Prosesi pemakaman salah satu warga di Limboto yang seharusnya menggunakan protokol covid-19 sudah “memakan korban”. Sedikitnya 11 orang yang kontak erat terkonfirmasi positif tertular virus corona.

“Termasuk kemarin cukup sadis. Sudah tiga hari dimakamkan dengan protokol kesehatan, oleh masyarakat digali, diambil lagi dan dipindahkan. Ini hal-hal yang harus kita luruskan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pada rapat tersebut juga disepakati pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan. Bagi pusat perbelanjaan dan pelaksanaan acara yang mengundang orang banyak terancam dicabut izinnya atau dihentikan acaranya. Warga secara personal yang tidak menggunakan masker juga akan diberi denda.

Para bupati dan wali kota diminta membuat maklumat yang berisi sanksi secara tegas. Maklumat ini sambil menunggu instruksi presiden terkait pendisiplinan warga yang rencana bakal keluar dalam waktu dekat.

Pewarta: Isam

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI