Kota Gorontalo, Humas – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Gorontalo diminta segera menyiapkan protokol kesehatan di perkantoran. Hal itu dimaksudkan untuk mendukung sistem kerja pegawai pasca penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menuju pada tatanan kehidupan normal baru.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Zukri Surotinojo menjelaskan, penerapan protokol kesehatan untuk sistem kinerja pegawai yang produktif dan aman covid-19 ini diberi tenggang waktu hingga 24 Juni 2020. Selanjutnya tim evaluasi dan verifikasi akan menilai kesiapan OPD sejak tanggal 25 s/d 28 Juni 2020.
“Kita sudah punya pedoman teknis perubahan sistem kerja pegawai yang produktif dan aman covid-19. Pedoman ini mengatur empat aspek penting yakni kesiapan tempat kerja, kesiapan pegawai itu sendiri, penyesuaian sistem kerja serta penerapan manajemen sumber daya manusia aparatur,” jelas Zukri, Selasa (23/6/2020).
Empat aspek tersebut akan dinilai oleh tim evaluasi dan verifikasi untuk diberi rekomendasi layak tidaknya suatu OPD melaksanakan pelayanan publik yang produktif dan aman covid-19. Pimpinan OPD diminta serius menindaklanjuti pedoman teknis untuk diterapkan sehari-hari.
“Misalnya untuk kesiapan kantor, setiap OPD harus memiliki tempat cuci tangan dan sabun, menyiapkan hand sanitaizer di berbagai ruangan, mengatur jarak antar pegawai dan tamu serta menyiapkan poster atau banner edukasi covid-19,” imbuh mantan Kepala Biro Humas dan Protokol.
Terkait dengan sistem kerja pegawai, pihaknya mengatur tentang pembagian kerja antara sistem bekerja dari rumah dan bekerja dari kantor. Pembagian diserahkan kepada pimpinan OPD dengan sejumlah pertimbangan.
“Pimpinan OPD yang lebih tau siapa pegawainya yang harus bekerja di kantor atau dari rumah. Kriterianya antara lain jenis pekerjaan itu sendiri, hasil penilaian kinerja, kondisi kesehatan pegawai atau kondisi kesehatan keluarganya,” sambungnya.
Aspek lainn yang tidak kalah penting menyangkut manajemen sumber daya manusia aparatur. Penilaian baik buruknya kinerja pegawai, pengurusan kenaikan pangkat, gaji berkala hingga sanksi disiplin diminta tetap dijalankan sesuai ketentuan perundangan.
Berikut kami lampirkan Pedoman Teknis Pelaksanaan Perubahan Sistem Kinerja Pegawai yang produktif dan Aman Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Anda bisa mungunduhnya pada tautan berikut:
https://drive.google.com/folderview?id=1C8c3euorROCXX_kTl-vfIBMvY5rW6fmJ
Pewarta : Isam