Kabupaten Gorontalo, Humas – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 36.792,3 Liter atau senilai Rp2,7 Miliar di lapangan Mako Sat Brimob Polda Gorontalo, Sabtu (20/6/2020).
“Ini merupakan hasil sitaan kepolisian pada semester 1 tahun 2020. Jumlah ini tergolong besar, apalagi ketika dirupiahkan, dengan asumsi harga per liternya Rp75 ribu, maka nilai barang bukti miras jenis cap tikus tersebut sekitar Rp2,7 miliar,” ungkap Kapolda Gorontalo Brigjen Pol. Adnas.
Adnas menambahkan, pemusnahan miras ini adalah bukti keseriusan Polda Gorontalo bekerjasama dengan jajaran TNI dalam menjaga dan menjunjung tinggi nilai-nilai religius Provinsi Gorontalo. Selain itu juga melindungi serta menyelamatkan masyarakat dari pengaruh negatif minuman keras.
“Kemarin dilakukan evaluasi kriminalitas se Indonesia dan alhamdulillah Gorontalo adalah Provinsi paling akhir untuk tingkat kriminalitasnya rendah,” tambahnya
Sementara itu Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, sangat berterima kasih kepada jajaran Kapolda dan Danrem 133 NWB atas partisipasinya dalam hal menseriusi menurunkan tingkat kriminalitas di Provinsi Gorontalo. Meskipun dari segi mengkonsumsi minuman beralkohol Gorontalo masih berada di urutan teratas
“Saya harapkan, permasalahan miras ini bukan hanya tugas dari TNI/Polri, tapi tugas kita semua, para bupati/walikota, dari desa hingga ke dusun, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh adat, tokoh masyarakat. Marilah kita berperang untuk memberantas miras. Karena saya yakin TNI/Polri tidak akan mampu jika bekerja sendiri, karena jumlah penduduk kita jauh lebih banyak daripada jumlah anggota TNI/Polri,” tegasnya.
Keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Polda Gorontalo sebanyak 18.090,7 liter, Polres Kota Gorontalo 835,2 liter, Polres Limboto 2.022 iter, Polres Bone Bolango 2.254,4 liter, Polres Gorut 13.350 Liter, dan Polres Boalemo 240 liter.
Pemusnahan miras ini juga dibarengi dengan momentum jelang memperingati Hari Bhayangkara ke-74.
Sebelum pemusnahan, dilaksanakan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh Kapolda Gorontalo, Gubernur Gorontalo, Danrem 133/NWB, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Perwakilan Kejaksaan Tinggi, Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua MUI Gorontalo, Kabinda Gorontalo, tokoh agama dan tokoh masyarakat, unsur pendidikan dan pemuda.
Pewarta : Any/Ecin