Pemberhentian RT Dipastikan Tidak Perlu Usulan Parpol

Jajaran Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, bersama Dr. Sukotjo, pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli berfoto bersama usai, mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (20/2/2020). (Foto : Nova)

KOTA GORONTALO, Humas – Penasehat Hukum (PH) Pemerintah Provinsi Gorontalo, Suslianto, S.H.,M.H, memastikan bahwa pemberhentian anggota DPRD Kota Gorontalo berinisial RT, tidak perlu adanya usulan dari partai politik (Parpol). Hal itu disampaikannya usai sidang lanjutan pemeriksaan saksi ahli terkait gugatan Surat Keputusan (SK) Gubernur Gorontalo, tentang pemberhentian RT sebagai anggota DPRD Kota Gorontalo, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (20/2/2020).

“Pada prinsipnya, apa yang dipermasalahkan pihak penggugat itu adalah tidak adanya usulan dari partai politik dalam pemberhentian ini. Ahli sudah menjelaskan, terkait dengan pemberhentian yang menjadi objek sengketa itu tidak mutlak, tidak perlu ada usulan dari partai politik,” ujar Suslianto.

Menurut Suslianto, saksi ahli dari pihaknya telah menerangkan dengan jelas tentang prosedur pemberhentian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Ahli secara terang dan jelas menerangkan bahwa pemberhentian ini didasarkan adanya status dari seorang anggota DPRD, RT yang telah berstatus sebagai terpidana, itu jelas. Jadi, semua proses persidangan sudah selesai, tinggal dua minggu agenda sidang mengajukan kesimpulan setelahnya hakim akan memutuskan soal perkara ini,” tambahnya.

Sementara Dr. Sukotjo, pakar Hukum Tata Negara yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari Pemerintah Provinsi menyampaikan bahwa usulan partai politik, itu diatur dalam Pasal 106 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun Tahun 2018. Menurutnya, dalam pasal tersebut telah ditegaskan bahwa Gubernur bisa memberhentikan anggota DPRD jika tidak ada usulan dari Walikota, Pimpinan Dewan, dan Partai Politik.

“Idealnya, partai politik itu mengusulkan. Namun, kalau partai politik tidak mengusulkan, Gubernur bisa memberhentikan. Partai politik itu pun hanya punya waktu 7 hari dalam mengusulkan. Kalau dalam waktu 7 hari tidak mengusulkan, bisa ditinggal, itu tidak mutlak,” jelas Dr. Sukotjo.

Dr. Sukotjo menambahkan terkait kesesuasian prosedur pemberhentian RT dan peraturan perundang-undangan itu adalah wewenang majelis hakim. Ia sebagai ahli hanya memberikan kesaksian sesuai dengan kompetensi dan peraturan yang berlaku.

“Hanya saja, usulan partai itu tidak mutlak. Ketika terbukti adanya tindakan pidana, pemberhentian anggota DPRD itu tidak perlu usulan parpol. Namun, Gubernur bisa memberhentikan kalau tidak ada usulan. Kalau Gubernur lagi tidak memberhentikan, maka Menteri Dalam Negeri yang akan memberhentikan,”tandasnya.

Seperti diketahui pemberhentian RT sebagai anggota DPRD berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.1174K/PID.SUS/2018. RT terjerat kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea. Ia diharuskan menjalani hukuman badan selama enam bulan dan denda Rp1 Miliar.

Pewarta : Ecin

Bagikan Berita

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

ARSIP BERITA

KATEGORI